Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan saat menggelar pres rilis akhir tahun. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencatat sejumlah perkara menonjol sepanjang tahun 2025, khususnya pada tindak pidana umum. Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini menangani lima perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati.
Kelima perkara tersebut melibatkan lima orang tersangka berinisial CT, ES, GW, R, dan N. Menurutnya, tuntutan hukuman mati dinilai sebagai tuntutan yang paling pantas, mengingat besarnya dampak kejahatan yang dilakukan para tersangka.
“Ini memang tuntutan yang paling pantas yang dapat kami sampaikan, dan itu sudah kami konsultasikan hingga ke Kejaksaan Agung,” ucap Andri saat ditemui usai rilis, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam salah satu perkara, barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 52 kilogram sabu-sabu. Jika barang tersebut sampai beredar di masyarakat, dampaknya dinilai sangat luas.
“Kalau barang itu sampai tersebar, bukan hanya Kaltim yang terdampak, bisa lebih luas lagi. Nilai peredarannya juga mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Selain kasus narkotika, Kejari Balikpapan juga menyoroti meningkatnya perkara terkait perlindungan anak. Andri menyebut, tren perkara ini sedang mengalami kenaikan, terutama yang melibatkan penggunaan aplikasi MiChat sebagai modus operandi.
“Banyak perkara perlindungan anak yang disidangkan menggunakan aplikasi MiChat. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa perkara yang ditangani, korban bahkan masih berusia sangat muda.
“Ada yang baru berumur 13 tahun, tetapi sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri menggunakan aplikasi MiChat, bahkan sampai menggunakan mucikari,” paparnya.
Kondisi tersebut sangat disayangkan, terlebih Balikpapan selama ini dikenal sebagai kota dengan predikat layak anak. Kata dia, persoalan ini membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ini bukan hanya kewajiban kami sebagai penegak hukum, tetapi juga kewajiban seluruh masyarakat untuk menjaga keluarganya masing-masing,” tegasnya.
Terkait jumlah perkara perlindungan anak, ia menyebutkan bahwa selama dirinya menjabat sekitar satu bulan lebih di Balikpapan, telah tercatat enam perkara.
“Kalau untuk data sebelumnya saya belum pegang, tetapi yang saya rasakan, selama saya menjadi kajari di beberapa daerah, baru di Balikpapan ini dalam waktu satu bulan lebih sudah ada enam perkara perlindungan anak,” akunya.
Ia menilai fenomena tersebut sebagai fenomena gunung es. Yang terlihat mungkin sedikit, tetapi yang tidak tersentuh hukum pasti lebih banyak. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi hal yang utama.
Saat ditanya apakah perkara tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dijelaskan bahwa hal itu tergantung pada modus yang digunakan.
“Ada yang masuk TPPO dan ada juga yang masuk perlindungan anak. Semua tergantung dari modus operandinya,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga mengimbau para pengelola penginapan, baik hotel, wisma, maupun kos-kosan, agar lebih selektif terhadap tamu yang menginap.
“Kami berharap pengelola penginapan lebih selektif. Itu bisa menjadi salah satu upaya deteksi dini terhadap tindak pidana seperti ini,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan saat menggelar pres rilis akhir tahun. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencatat sejumlah perkara menonjol sepanjang tahun 2025, khususnya pada tindak pidana umum. Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini menangani lima perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati.
Kelima perkara tersebut melibatkan lima orang tersangka berinisial CT, ES, GW, R, dan N. Menurutnya, tuntutan hukuman mati dinilai sebagai tuntutan yang paling pantas, mengingat besarnya dampak kejahatan yang dilakukan para tersangka.
“Ini memang tuntutan yang paling pantas yang dapat kami sampaikan, dan itu sudah kami konsultasikan hingga ke Kejaksaan Agung,” ucap Andri saat ditemui usai rilis, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam salah satu perkara, barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 52 kilogram sabu-sabu. Jika barang tersebut sampai beredar di masyarakat, dampaknya dinilai sangat luas.
“Kalau barang itu sampai tersebar, bukan hanya Kaltim yang terdampak, bisa lebih luas lagi. Nilai peredarannya juga mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Selain kasus narkotika, Kejari Balikpapan juga menyoroti meningkatnya perkara terkait perlindungan anak. Andri menyebut, tren perkara ini sedang mengalami kenaikan, terutama yang melibatkan penggunaan aplikasi MiChat sebagai modus operandi.
“Banyak perkara perlindungan anak yang disidangkan menggunakan aplikasi MiChat. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa perkara yang ditangani, korban bahkan masih berusia sangat muda.
“Ada yang baru berumur 13 tahun, tetapi sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri menggunakan aplikasi MiChat, bahkan sampai menggunakan mucikari,” paparnya.
Kondisi tersebut sangat disayangkan, terlebih Balikpapan selama ini dikenal sebagai kota dengan predikat layak anak. Kata dia, persoalan ini membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ini bukan hanya kewajiban kami sebagai penegak hukum, tetapi juga kewajiban seluruh masyarakat untuk menjaga keluarganya masing-masing,” tegasnya.
Terkait jumlah perkara perlindungan anak, ia menyebutkan bahwa selama dirinya menjabat sekitar satu bulan lebih di Balikpapan, telah tercatat enam perkara.
“Kalau untuk data sebelumnya saya belum pegang, tetapi yang saya rasakan, selama saya menjadi kajari di beberapa daerah, baru di Balikpapan ini dalam waktu satu bulan lebih sudah ada enam perkara perlindungan anak,” akunya.
Ia menilai fenomena tersebut sebagai fenomena gunung es. Yang terlihat mungkin sedikit, tetapi yang tidak tersentuh hukum pasti lebih banyak. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi hal yang utama.
Saat ditanya apakah perkara tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dijelaskan bahwa hal itu tergantung pada modus yang digunakan.
“Ada yang masuk TPPO dan ada juga yang masuk perlindungan anak. Semua tergantung dari modus operandinya,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga mengimbau para pengelola penginapan, baik hotel, wisma, maupun kos-kosan, agar lebih selektif terhadap tamu yang menginap.
“Kami berharap pengelola penginapan lebih selektif. Itu bisa menjadi salah satu upaya deteksi dini terhadap tindak pidana seperti ini,” tutupnya.
(Sf/Rs)