Seputar Kaltim

    Total 46,5 Persen Wilayah Bontang jadi Kawasan Lindung dalam Revisi RTRW

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    04 September 2026 pukul 22:09 WITA

    Konsultasi Publik III Revisi RTRW yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengalokasikan 46,5 persen atau 7.486,56 hektare dari total wilayah kota sebagai kawasan lindung dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang 2026–2046.

    Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah penataan ruang Bontang untuk 20 tahun ke depan, di tengah rencana pengembangan investasi dan sejumlah proyek strategis daerah.

    Hal itu disampaikan dalam Konsultasi Publik III Revisi RTRW yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, perwakilan Forkopimda, Pemprov Kalimantan Timur, tim penyusun dari ITS Surabaya, serta sejumlah pemangku kepentingan.

    Dalam rancangan RTRW tersebut, 46,5 persen wilayah dialokasikan untuk kawasan lindung, sedangkan 53,5 persen lainnya menjadi kawasan budi daya.

    Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan pembangunan dan investasi tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

    Selain kawasan lindung, Pemkot Bontang juga mempertahankan porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan sebesar 30,2 persen. Ketentuan tersebut berlaku bagi kawasan industri eksisting maupun rencana pengembangan baru.

    Neni menyebut pengembangan kawasan seperti Kawasan Industri Bontang (KIB) seluas sekitar 1.000 hektare dan kawasan KIE tetap diwajibkan menyediakan area resapan air serta RTH secara proporsional di dalam wilayah operasionalnya.

    “Langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi industri dan perlindungan ekosistem lingkungan hidup Kota Bontang untuk 20 tahun ke depan,” ujar Neni.

    Di sisi lain, revisi RTRW tetap mengakomodasi sejumlah proyek strategis, di antaranya jalan tol Samarinda–Bontang, coastal road, jalur kereta api antarkota, serta penguatan fasilitas air dan gas. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Total 46,5 Persen Wilayah Bontang jadi Kawasan Lindung dalam Revisi RTRW

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    04 September 2026 pukul 22:09 WITA

    Konsultasi Publik III Revisi RTRW yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengalokasikan 46,5 persen atau 7.486,56 hektare dari total wilayah kota sebagai kawasan lindung dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang 2026–2046.

    Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah penataan ruang Bontang untuk 20 tahun ke depan, di tengah rencana pengembangan investasi dan sejumlah proyek strategis daerah.

    Hal itu disampaikan dalam Konsultasi Publik III Revisi RTRW yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, perwakilan Forkopimda, Pemprov Kalimantan Timur, tim penyusun dari ITS Surabaya, serta sejumlah pemangku kepentingan.

    Dalam rancangan RTRW tersebut, 46,5 persen wilayah dialokasikan untuk kawasan lindung, sedangkan 53,5 persen lainnya menjadi kawasan budi daya.

    Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan pembangunan dan investasi tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

    Selain kawasan lindung, Pemkot Bontang juga mempertahankan porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan sebesar 30,2 persen. Ketentuan tersebut berlaku bagi kawasan industri eksisting maupun rencana pengembangan baru.

    Neni menyebut pengembangan kawasan seperti Kawasan Industri Bontang (KIB) seluas sekitar 1.000 hektare dan kawasan KIE tetap diwajibkan menyediakan area resapan air serta RTH secara proporsional di dalam wilayah operasionalnya.

    “Langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi industri dan perlindungan ekosistem lingkungan hidup Kota Bontang untuk 20 tahun ke depan,” ujar Neni.

    Di sisi lain, revisi RTRW tetap mengakomodasi sejumlah proyek strategis, di antaranya jalan tol Samarinda–Bontang, coastal road, jalur kereta api antarkota, serta penguatan fasilitas air dan gas. 

    (Sf/Rs)