Seputar Kaltim

    Total 24 Perkara Ditangani Sepanjang 2026, Desersi Jadi Kasus Menonjol di Pengadilan Militer Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdiato
    12 Agustus 2026 pukul 17:49 WITA

    Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Letnan Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya saat ditemui usai silaturahmi. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menggelar kegiatan silaturahmi dan temu kenal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Balikpapan, Rabu (12/8/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Letnan Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, untuk memperkenalkan diri sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai unsur pemerintahan serta institusi terkait.

    “Ini merupakan agenda temu kenal dan silaturahmi sebagai Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan. Sebenarnya suatu kewajiban bagi kami untuk melakukan silaturahmi dan perkenalan kepada Forkopimda Provinsi Kaltim ataupun tingkat Kota Balikpapan,” ucap Letnan Kolonel Laut (H) Bagus saat ditemui awak media.

    Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi mengenai keberadaan, tugas, dan fungsi pengadilan militer kepada Forkopimda maupun unsur-unsur terkait.

    Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, ke depan terbangun sinergi dan kolaborasi yang semakin baik antara Pengadilan Militer dengan seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas dan penegakan hukum.

    “Yang paling pertama kami harapkan untuk ke depannya, dalam menjalankan amanah sebagai kepala pengadilan, kami bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak. Puji syukur pada kesempatan hari ini dihadiri oleh seluruh komponen yang ada,” katanya.

    Selain memperkenalkan diri, Bagus juga menjelaskan mengenai institusi Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan beserta kondisi dan tugas pokoknya. Hal itu dilakukan agar seluruh unsur terkait dapat memahami peran serta fungsi pengadilan militer dalam sistem peradilan.

    Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan juga membangun komitmen bersama dengan pimpinan institusi militer yang ada di Balikpapan untuk menjaga integritas dan kemandirian peradilan militer.

    “Sekaligus kami membuat komitmen bersama dengan seluruh pimpinan institusi militer yang ada di Balikpapan untuk bisa mendukung peradilan militer tetap berintegritas dan mandiri,” jelasnya.

    Diketahui, Bagus sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer di Ambon dan Wakil Kepala Pengadilan Militer di Manado. Kini, ia dipercaya memimpin Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan.

    Dalam menjalankan tugas di Balikpapan, dirinya juga berharap dukungan dari kalangan media untuk turut menyosialisasikan keberadaan dan tugas Pengadilan Militer kepada masyarakat.

    Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami proses maupun fungsi peradilan militer. Karena itu, media dinilai memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar kepada publik.

    “Untuk di Balikpapan, tentunya yang paling utama adalah meminta partisipasi dari rekan-rekan media untuk ikut menyosialisasikan, baik dari segi proses peradilan yang kami laksanakan maupun juga dari sisi fungsi-fungsi pada militer lainnya,” ungkapnya.

    Kepala Pengadilan Militer Balikpapan menjelaskan, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan secara khusus menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI sebagai terdakwa, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana militer.

    “Terus terang kami hanya menyidangkan prajurit TNI. Jadi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun tindak pidana militer,” terangnya.

    Terkait penanganan perkara, hingga tahun 2026, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan telah menerima dan menangani sebanyak 24 perkara. Perkara tersebut terdiri dari tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Untuk tindak pidana militer, perkara yang paling menonjol adalah desersi, yakni tindakan prajurit meninggalkan dinas atau kesatuannya tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum militer.

    “Sementara untuk tindak pidana umum, perkara yang ditangani antara lain berkaitan dengan narkotika dan penganiayaan,” tuturnya.

    Meski demikian, pihaknya menilai jumlah perkara tersebut relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah prajurit TNI yang berada di wilayah Balikpapan. Karena kondisi tersebut tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan oleh masing-masing satuan.

    “Artinya untuk secara jumlah belum terlalu banyak di lingkungan Balikpapan. TNI yang ada sebenarnya cukup banyak, hanya mungkin karena pembinaannya bagus di kesatuan-kesatuan, sehingga tidak banyak yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

    Bagus juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan, apabila menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Artinya kami juga meminta kepada masyarakat umum untuk memonitor dan berpartisipasi apabila ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, tidak usah ragu-ragu lagi untuk menyampaikan kepada penegak hukum yang ada,” ujarnya.

    Selain itu, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan telah melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan seluruh institusi militer yang berada di wilayah hukumnya, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara.

    Wilayah hukum Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan mencakup wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

    Ditegaskan, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan siap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan mandiri, khususnya terhadap prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

    “Kami siap untuk melakukan penegakan hukum, terutama terhadap prajurit militer,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Total 24 Perkara Ditangani Sepanjang 2026, Desersi Jadi Kasus Menonjol di Pengadilan Militer Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdiato
    12 Agustus 2026 pukul 17:49 WITA

    Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Letnan Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya saat ditemui usai silaturahmi. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menggelar kegiatan silaturahmi dan temu kenal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Balikpapan, Rabu (12/8/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Letnan Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, untuk memperkenalkan diri sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai unsur pemerintahan serta institusi terkait.

    “Ini merupakan agenda temu kenal dan silaturahmi sebagai Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan. Sebenarnya suatu kewajiban bagi kami untuk melakukan silaturahmi dan perkenalan kepada Forkopimda Provinsi Kaltim ataupun tingkat Kota Balikpapan,” ucap Letnan Kolonel Laut (H) Bagus saat ditemui awak media.

    Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi mengenai keberadaan, tugas, dan fungsi pengadilan militer kepada Forkopimda maupun unsur-unsur terkait.

    Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, ke depan terbangun sinergi dan kolaborasi yang semakin baik antara Pengadilan Militer dengan seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas dan penegakan hukum.

    “Yang paling pertama kami harapkan untuk ke depannya, dalam menjalankan amanah sebagai kepala pengadilan, kami bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak. Puji syukur pada kesempatan hari ini dihadiri oleh seluruh komponen yang ada,” katanya.

    Selain memperkenalkan diri, Bagus juga menjelaskan mengenai institusi Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan beserta kondisi dan tugas pokoknya. Hal itu dilakukan agar seluruh unsur terkait dapat memahami peran serta fungsi pengadilan militer dalam sistem peradilan.

    Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan juga membangun komitmen bersama dengan pimpinan institusi militer yang ada di Balikpapan untuk menjaga integritas dan kemandirian peradilan militer.

    “Sekaligus kami membuat komitmen bersama dengan seluruh pimpinan institusi militer yang ada di Balikpapan untuk bisa mendukung peradilan militer tetap berintegritas dan mandiri,” jelasnya.

    Diketahui, Bagus sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer di Ambon dan Wakil Kepala Pengadilan Militer di Manado. Kini, ia dipercaya memimpin Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan.

    Dalam menjalankan tugas di Balikpapan, dirinya juga berharap dukungan dari kalangan media untuk turut menyosialisasikan keberadaan dan tugas Pengadilan Militer kepada masyarakat.

    Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami proses maupun fungsi peradilan militer. Karena itu, media dinilai memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar kepada publik.

    “Untuk di Balikpapan, tentunya yang paling utama adalah meminta partisipasi dari rekan-rekan media untuk ikut menyosialisasikan, baik dari segi proses peradilan yang kami laksanakan maupun juga dari sisi fungsi-fungsi pada militer lainnya,” ungkapnya.

    Kepala Pengadilan Militer Balikpapan menjelaskan, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan secara khusus menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI sebagai terdakwa, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana militer.

    “Terus terang kami hanya menyidangkan prajurit TNI. Jadi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun tindak pidana militer,” terangnya.

    Terkait penanganan perkara, hingga tahun 2026, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan telah menerima dan menangani sebanyak 24 perkara. Perkara tersebut terdiri dari tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Untuk tindak pidana militer, perkara yang paling menonjol adalah desersi, yakni tindakan prajurit meninggalkan dinas atau kesatuannya tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum militer.

    “Sementara untuk tindak pidana umum, perkara yang ditangani antara lain berkaitan dengan narkotika dan penganiayaan,” tuturnya.

    Meski demikian, pihaknya menilai jumlah perkara tersebut relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah prajurit TNI yang berada di wilayah Balikpapan. Karena kondisi tersebut tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan oleh masing-masing satuan.

    “Artinya untuk secara jumlah belum terlalu banyak di lingkungan Balikpapan. TNI yang ada sebenarnya cukup banyak, hanya mungkin karena pembinaannya bagus di kesatuan-kesatuan, sehingga tidak banyak yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

    Bagus juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan, apabila menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Artinya kami juga meminta kepada masyarakat umum untuk memonitor dan berpartisipasi apabila ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, tidak usah ragu-ragu lagi untuk menyampaikan kepada penegak hukum yang ada,” ujarnya.

    Selain itu, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan telah melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan seluruh institusi militer yang berada di wilayah hukumnya, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara.

    Wilayah hukum Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan mencakup wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

    Ditegaskan, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan siap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan mandiri, khususnya terhadap prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

    “Kami siap untuk melakukan penegakan hukum, terutama terhadap prajurit militer,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)