Cari disini...
Seputar Kaltim
Pasar Pagi Samarinda (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberikan ultimatum kepada para pedagang yang telah memperoleh kios di Pasar Pagi untuk segera menempatinya paling lambat akhir Agustus 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut kios tetap kosong dan tidak digunakan untuk berjualan, hak penggunaan akan dievaluasi dan lapak berpotensi ditarik kembali untuk diberikan kepada pedagang lain yang siap menjalankan aktivitas usaha.
Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat tingkat keterisian Pasar Pagi yang hingga kini masih menyisakan ribuan kios belum ditempati meski telah dibagikan kepada pedagang.
Menurutnya, berdasarkan perjanjian penggunaan kios, pedagang sebenarnya wajib menempati lapak paling lambat tiga bulan setelah penandatanganan perjanjian.
“Kami sudah menyampaikan kepada pedagang agar segera mengisi stan. Karena sesuai perjanjian penggunaan kios, tiga bulan setelah ditandatangani seharusnya mereka sudah masuk dan berjualan,” ujar Nurrahmani, Selasa (24/6/2026).
Ia menegaskan kios di Pasar Pagi bukan diperuntukkan sebagai aset investasi, melainkan sarana untuk menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat sebagaimana tujuan revitalisasi pasar.
“Patut kita ketahui bersama bahwa itu bukan untuk investasi, tetapi untuk kegiatan ekonomi,” ungkapnya.
Untuk mendorong keterisian pasar, Disdag akan memulai dengan menyampaikan pengumuman dan pemberitahuan kepada seluruh pemegang kios yang belum beroperasi.
Pemerintah juga akan menyiapkan berbagai langkah pendukung agar aktivitas perdagangan di Pasar Pagi semakin ramai dan menarik minat masyarakat berbelanja.
Nurrahmani mengakui masih terdapat kekhawatiran dari sebagian pedagang untuk membuka kios karena menilai jumlah tenant yang beroperasi belum cukup banyak sehingga pengunjung belum ramai.
“Sebenarnya kalau saling menunggu tidak ada titik temunya. Pedagang menunggu pasar ramai dulu baru masuk, sementara pasar tidak akan ramai kalau kios-kios belum terisi,” tuturnya.
Berdasarkan data Disdag, saat ini sekitar 2.500 kios telah dialokasikan kepada pedagang. Namun dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 1.500 kios yang belum ditempati meskipun hak penggunaannya sudah diberikan.
Sementara itu, jumlah kios yang belum terbagi kepada pedagang tersisa sekitar 10 unit.
Selain mendorong keterisian kios, Disdag juga terus melakukan penataan terhadap pedagang yang berjualan di area yang tidak semestinya, termasuk koridor dan area bawah tangga.
Nurrahmani menyebut penertiban tersebut mulai menunjukkan hasil setelah pemerintah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pedagang.
“Insyaallah sudah mulai tidak ada lagi. Yang di bawah tangga juga diyakini sudah tidak ada lagi,” katanya.
Meski demikian, Disdag masih membuka ruang diskusi dengan para pedagang terkait sejumlah kebutuhan teknis yang diharapkan dapat mendukung kenyamanan mereka dalam menempati kios yang telah disediakan.
Nurrahmani menegaskan apabila hingga akhir Agustus masih terdapat kios yang tidak dimanfaatkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak ditempati, berarti akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kita berikan kepada pedagang yang betul-betul ingin berjualan dengan baik,” tegasnya.
Pemerintah berharap seluruh kios yang telah dialokasikan dapat segera beroperasi sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Pagi semakin hidup dan tujuan revitalisasi pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat dapat tercapai.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pasar Pagi Samarinda (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberikan ultimatum kepada para pedagang yang telah memperoleh kios di Pasar Pagi untuk segera menempatinya paling lambat akhir Agustus 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut kios tetap kosong dan tidak digunakan untuk berjualan, hak penggunaan akan dievaluasi dan lapak berpotensi ditarik kembali untuk diberikan kepada pedagang lain yang siap menjalankan aktivitas usaha.
Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat tingkat keterisian Pasar Pagi yang hingga kini masih menyisakan ribuan kios belum ditempati meski telah dibagikan kepada pedagang.
Menurutnya, berdasarkan perjanjian penggunaan kios, pedagang sebenarnya wajib menempati lapak paling lambat tiga bulan setelah penandatanganan perjanjian.
“Kami sudah menyampaikan kepada pedagang agar segera mengisi stan. Karena sesuai perjanjian penggunaan kios, tiga bulan setelah ditandatangani seharusnya mereka sudah masuk dan berjualan,” ujar Nurrahmani, Selasa (24/6/2026).
Ia menegaskan kios di Pasar Pagi bukan diperuntukkan sebagai aset investasi, melainkan sarana untuk menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat sebagaimana tujuan revitalisasi pasar.
“Patut kita ketahui bersama bahwa itu bukan untuk investasi, tetapi untuk kegiatan ekonomi,” ungkapnya.
Untuk mendorong keterisian pasar, Disdag akan memulai dengan menyampaikan pengumuman dan pemberitahuan kepada seluruh pemegang kios yang belum beroperasi.
Pemerintah juga akan menyiapkan berbagai langkah pendukung agar aktivitas perdagangan di Pasar Pagi semakin ramai dan menarik minat masyarakat berbelanja.
Nurrahmani mengakui masih terdapat kekhawatiran dari sebagian pedagang untuk membuka kios karena menilai jumlah tenant yang beroperasi belum cukup banyak sehingga pengunjung belum ramai.
“Sebenarnya kalau saling menunggu tidak ada titik temunya. Pedagang menunggu pasar ramai dulu baru masuk, sementara pasar tidak akan ramai kalau kios-kios belum terisi,” tuturnya.
Berdasarkan data Disdag, saat ini sekitar 2.500 kios telah dialokasikan kepada pedagang. Namun dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 1.500 kios yang belum ditempati meskipun hak penggunaannya sudah diberikan.
Sementara itu, jumlah kios yang belum terbagi kepada pedagang tersisa sekitar 10 unit.
Selain mendorong keterisian kios, Disdag juga terus melakukan penataan terhadap pedagang yang berjualan di area yang tidak semestinya, termasuk koridor dan area bawah tangga.
Nurrahmani menyebut penertiban tersebut mulai menunjukkan hasil setelah pemerintah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pedagang.
“Insyaallah sudah mulai tidak ada lagi. Yang di bawah tangga juga diyakini sudah tidak ada lagi,” katanya.
Meski demikian, Disdag masih membuka ruang diskusi dengan para pedagang terkait sejumlah kebutuhan teknis yang diharapkan dapat mendukung kenyamanan mereka dalam menempati kios yang telah disediakan.
Nurrahmani menegaskan apabila hingga akhir Agustus masih terdapat kios yang tidak dimanfaatkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak ditempati, berarti akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kita berikan kepada pedagang yang betul-betul ingin berjualan dengan baik,” tegasnya.
Pemerintah berharap seluruh kios yang telah dialokasikan dapat segera beroperasi sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Pagi semakin hidup dan tujuan revitalisasi pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat dapat tercapai.
(Sf/Rs)