Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: DPRD Kaltim)
Samarinda - Rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp6,5 miliar untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026 menuai penolakan keras dari internal dewan.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu secara tegas menolak rencana tersebut dan menyebut pengadaan itu berpotensi melanggar aturan.
Demmu menyoroti pernyataan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud sebelumnya yang menyebut pengadaan mobil yang disebut-sebut berspesifikasi seperti Toyota Fortuner tersebut diperuntukkan bagi ketua-ketua AKD, seperti Badan Kehormatan (BK), Bapemperda, hingga Ketua Komisi.
"Kalau ketua-ketua alat kelengkapan mau dikasih mobil, itu melanggar. Kenapa? Karena fasilitas transportasi (untuk AKD) sudah melekat di uang transportasi per bulan pada gaji. Tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas," tegas Demmu.
Menurut politisi tersebut, fasilitas mobil dinas secara aturan hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan dewan, yakni satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Kaltim. Ia mengingatkan agar rencana ini segera dibatalkan karena berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari.
Demmu juga mengungkap rencana yang sudah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini terkesan muncul tiba-tiba tanpa ada pembahasan maupun polemik di ruang diskusi internal dewan sebelumnya.
Ia sendiri mengaku baru mengetahui peruntukan mobil untuk AKD tersebut dari wawancara Ketua DPRD di media. Sebagai bentuk penolakan nyata, Demmu menegaskan dirinya tidak akan menerima fasilitas tersebut jika pengadaan tetap dipaksakan.
"Kalau misalnya untuk AKD, saya orang pertama yang menolak fasilitas mobil. Saya sudah ada mobil pribadi untuk transportasi ke mana-mana dan sudah ada uang transport-nya," pungkasnya.
Ia pun menyentil pihak-pihak yang dinilainya terlalu mengedepankan kemewahan di tengah kondisi masyarakat Kaltim yang masih membutuhkan banyak perhatian anggaran, terutama di sektor pendidikan, infrastruktur dan kesejahteraan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: DPRD Kaltim)
Samarinda - Rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp6,5 miliar untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026 menuai penolakan keras dari internal dewan.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu secara tegas menolak rencana tersebut dan menyebut pengadaan itu berpotensi melanggar aturan.
Demmu menyoroti pernyataan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud sebelumnya yang menyebut pengadaan mobil yang disebut-sebut berspesifikasi seperti Toyota Fortuner tersebut diperuntukkan bagi ketua-ketua AKD, seperti Badan Kehormatan (BK), Bapemperda, hingga Ketua Komisi.
"Kalau ketua-ketua alat kelengkapan mau dikasih mobil, itu melanggar. Kenapa? Karena fasilitas transportasi (untuk AKD) sudah melekat di uang transportasi per bulan pada gaji. Tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas," tegas Demmu.
Menurut politisi tersebut, fasilitas mobil dinas secara aturan hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan dewan, yakni satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Kaltim. Ia mengingatkan agar rencana ini segera dibatalkan karena berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari.
Demmu juga mengungkap rencana yang sudah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini terkesan muncul tiba-tiba tanpa ada pembahasan maupun polemik di ruang diskusi internal dewan sebelumnya.
Ia sendiri mengaku baru mengetahui peruntukan mobil untuk AKD tersebut dari wawancara Ketua DPRD di media. Sebagai bentuk penolakan nyata, Demmu menegaskan dirinya tidak akan menerima fasilitas tersebut jika pengadaan tetap dipaksakan.
"Kalau misalnya untuk AKD, saya orang pertama yang menolak fasilitas mobil. Saya sudah ada mobil pribadi untuk transportasi ke mana-mana dan sudah ada uang transport-nya," pungkasnya.
Ia pun menyentil pihak-pihak yang dinilainya terlalu mengedepankan kemewahan di tengah kondisi masyarakat Kaltim yang masih membutuhkan banyak perhatian anggaran, terutama di sektor pendidikan, infrastruktur dan kesejahteraan.
(Sf/Lo)