Cari disini...
Seputar Kaltim
Aksi yang pernah dilakukan oleh pihak Perum Kopri Loa Bakung di depan Kantor Gubernur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk memberikan diskon biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai solusi polemik lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung mendapat penolakan keras.
Warga secara tegas menolak skema jangka pendek tersebut dan tetap menuntut penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah mereka perjuangkan selama 35 tahun.
Sikap ini mencuat menanggapi hasil Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kaltim bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Selasa (26/5/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2023 untuk menurunkan tarif penggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, menyatakan bahwa penurunan biaya perpanjangan HGB bukanlah solusi substantif.
"Kami berterima kasih atas upaya Pemprov Kaltim yang membagi penyelesaian dalam dua tahapan. Namun, kami menolak penyelesaian jangka pendek melalui perubahan Pergub Nomor 35 Tahun 2023 tersebut," tegas Neneng dalam pernyataan resminya.
Pihak warga membeberkan empat alasan mendasar mengapa mereka menolak solusi perpanjangan HGB dan bersikeras meminta status hak milik penuh.
Pertama, warga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik karena pemerintah seolah mempersulit proses yang seharusnya bisa dipermudah.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, pemerintah wajib melindungi hak warga yang telah membeli rumah tersebut secara sah melalui pengembang (PT Semanggi) sesuai tata ruang Kota Samarinda.
Kedua, warga menganggap proses pemenuhan hak atas SHM melalui revisi Pergub terlalu berliku dan kurang menjamin kepastian hukum.
Daripada membuang waktu, warga mendesak Pemprov Kaltim untuk langsung menerbitkan produk hukum berupa Diskresi agar masyarakat segera mendapat perlindungan hukum yang kuat tanpa proses yang berbelit.
Ketiga, warga menduga Pergub Nomor 35 Tahun 2023 dibuat tanpa kajian komprehensif dan hanya dijadikan alat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aturan ini memicu asumsi bahwa warga dijadikan objek pemerasan. Padahal sejak awal, lahan tersebut diperuntukkan bagi perumahan dan diperjualbelikan tanpa ada klausul yang melarang peningkatan status menjadi SHM.
Keempat, para penghuni merasakan adanya perlakuan diskriminatif. Warga membandingkan nasib yang mayoritas adalah pensiunan dengan penghuni Perumahan Karpotek.
Penghuni Karpotek berhasil mendapatkan hak milik melalui mekanisme tukar-menukar berkedok hibah, sementara warga Korpri Loa Bakung justru terus dihambat selama tiga dekade.
Meskipun akar masalah ini sudah ada sejak lama, warga menaruh harapan besar kepada Gubernur Kaltim saat ini.
Mereka memohon kebijakan dan kelapangan hati agar SHM dapat segera diterbitkan tanpa harus memaksa warga membayar biaya perpanjangan HGB atau melakukan proses jual-beli ulang.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, telah memaparkan formulasi penyelesaian masalah ini yang dibagi ke dalam dua klaster utama, yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk solusi jangka pendek, Pemprov Kaltim berencana mengubah Pergub untuk menurunkan tarif perpanjangan HGB dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Sebagai gambaran, jika menggunakan tarif lama dengan perhitungan harga appraisal (penilaian aset) terbaru, warga harus membayar sekitar Rp50 juta per rumah.
Namun, dengan tarif baru ditambah diskon 50 persen, biayanya turun drastis menjadi Rp10 juta per rumah untuk masa perpanjangan selama 20 tahun.
Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, Pemprov Kaltim akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hambatan utama dalam memenuhi tuntutan warga adalah adanya aturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa mekanisme hibah aset daerah hanya diperbolehkan untuk institusi, bukan untuk perorangan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aksi yang pernah dilakukan oleh pihak Perum Kopri Loa Bakung di depan Kantor Gubernur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk memberikan diskon biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai solusi polemik lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung mendapat penolakan keras.
Warga secara tegas menolak skema jangka pendek tersebut dan tetap menuntut penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah mereka perjuangkan selama 35 tahun.
Sikap ini mencuat menanggapi hasil Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kaltim bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Selasa (26/5/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2023 untuk menurunkan tarif penggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, menyatakan bahwa penurunan biaya perpanjangan HGB bukanlah solusi substantif.
"Kami berterima kasih atas upaya Pemprov Kaltim yang membagi penyelesaian dalam dua tahapan. Namun, kami menolak penyelesaian jangka pendek melalui perubahan Pergub Nomor 35 Tahun 2023 tersebut," tegas Neneng dalam pernyataan resminya.
Pihak warga membeberkan empat alasan mendasar mengapa mereka menolak solusi perpanjangan HGB dan bersikeras meminta status hak milik penuh.
Pertama, warga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik karena pemerintah seolah mempersulit proses yang seharusnya bisa dipermudah.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, pemerintah wajib melindungi hak warga yang telah membeli rumah tersebut secara sah melalui pengembang (PT Semanggi) sesuai tata ruang Kota Samarinda.
Kedua, warga menganggap proses pemenuhan hak atas SHM melalui revisi Pergub terlalu berliku dan kurang menjamin kepastian hukum.
Daripada membuang waktu, warga mendesak Pemprov Kaltim untuk langsung menerbitkan produk hukum berupa Diskresi agar masyarakat segera mendapat perlindungan hukum yang kuat tanpa proses yang berbelit.
Ketiga, warga menduga Pergub Nomor 35 Tahun 2023 dibuat tanpa kajian komprehensif dan hanya dijadikan alat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aturan ini memicu asumsi bahwa warga dijadikan objek pemerasan. Padahal sejak awal, lahan tersebut diperuntukkan bagi perumahan dan diperjualbelikan tanpa ada klausul yang melarang peningkatan status menjadi SHM.
Keempat, para penghuni merasakan adanya perlakuan diskriminatif. Warga membandingkan nasib yang mayoritas adalah pensiunan dengan penghuni Perumahan Karpotek.
Penghuni Karpotek berhasil mendapatkan hak milik melalui mekanisme tukar-menukar berkedok hibah, sementara warga Korpri Loa Bakung justru terus dihambat selama tiga dekade.
Meskipun akar masalah ini sudah ada sejak lama, warga menaruh harapan besar kepada Gubernur Kaltim saat ini.
Mereka memohon kebijakan dan kelapangan hati agar SHM dapat segera diterbitkan tanpa harus memaksa warga membayar biaya perpanjangan HGB atau melakukan proses jual-beli ulang.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, telah memaparkan formulasi penyelesaian masalah ini yang dibagi ke dalam dua klaster utama, yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk solusi jangka pendek, Pemprov Kaltim berencana mengubah Pergub untuk menurunkan tarif perpanjangan HGB dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Sebagai gambaran, jika menggunakan tarif lama dengan perhitungan harga appraisal (penilaian aset) terbaru, warga harus membayar sekitar Rp50 juta per rumah.
Namun, dengan tarif baru ditambah diskon 50 persen, biayanya turun drastis menjadi Rp10 juta per rumah untuk masa perpanjangan selama 20 tahun.
Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, Pemprov Kaltim akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hambatan utama dalam memenuhi tuntutan warga adalah adanya aturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa mekanisme hibah aset daerah hanya diperbolehkan untuk institusi, bukan untuk perorangan.
(Sf/Rs)