Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatpolairud Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan ungkap kasus pengeroyokan di kapal. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi premanisme yang meresahkan para pelaut di perairan Sungai Mahakam kembali memakan korban luka.
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Tugboat (TB) Mahakam Indah babak belur usai dikeroyok oleh sekelompok preman lantaran menolak memberikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara cuma-cuma.
Kasatpolairud Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut bermula saat TB Mahakam Indah sedang berlayar. Kapal tersebut diketahui tengah dalam perjalanan melintasi Perairan Harapan Baru menuju Pangkalan Sengkotek.
"Pada saat kapal berlayar melintasi Perairan Harapan Baru, tiba-tiba kapal tersebut dihampiri oleh satu perahu kayu berwarna cokelat. Diketahui di dalam perahu itu terdapat empat orang yang kemudian merapat dan menaiki TB Mahakam Indah," ungkap AKP Agus Setyawan dalam konferensi pers di Mako Satpolairud Samarinda, Rabu (15/7/2026).
Setibanya di atas dek, para pelaku langsung mendatangi salah satu ABK dan memaksa meminta jatah bahan bakar minyak. Permintaan tersebut sontak ditolak oleh pihak ABK. Sedangkan ketersediaan BBM yang dibawa kapal sudah dihitung secara presisi dan kondisinya sangat terbatas untuk menyelesaikan pelayaran tersebut.
Penolakan tegas dari awak kapal rupanya memicu amarah para pelaku. Adu mulut tak terhindarkan hingga berujung pada tindak kekerasan fisik. Para pelaku mengeroyok salah satu awak kapal secara membabi-buta, yang mengakibatkan korban menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Dalam kondisi terdesak, pihak kapal awalnya sempat ragu untuk langsung melapor kepada pihak berwajib. Mereka khawatir pelaporan akan menghambat perjalanan kapal yang sedang terikat kontrak, yang bisa berujung pada denda keterlambatan (demurrage).
Namun, informasi keributan ini dengan cepat tersebar melalui grup WhatsApp dan media sosial. Menindaklanjuti informasi viral tersebut, jajaran Satpolairud Polresta Samarinda langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Respons cepat ini membuahkan hasil. Polisi sukses meringkus empat orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit perahu bermesin yang mereka gunakan untuk beraksi.
Keempat tersangka yang rata-rata berusia 30 hingga 40 tahun ini diketahui berinisial Y alias W, P alias Pro, A alias R dan M alias A. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami, mengingat masih ada satu pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatpolairud Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan ungkap kasus pengeroyokan di kapal. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi premanisme yang meresahkan para pelaut di perairan Sungai Mahakam kembali memakan korban luka.
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Tugboat (TB) Mahakam Indah babak belur usai dikeroyok oleh sekelompok preman lantaran menolak memberikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara cuma-cuma.
Kasatpolairud Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut bermula saat TB Mahakam Indah sedang berlayar. Kapal tersebut diketahui tengah dalam perjalanan melintasi Perairan Harapan Baru menuju Pangkalan Sengkotek.
"Pada saat kapal berlayar melintasi Perairan Harapan Baru, tiba-tiba kapal tersebut dihampiri oleh satu perahu kayu berwarna cokelat. Diketahui di dalam perahu itu terdapat empat orang yang kemudian merapat dan menaiki TB Mahakam Indah," ungkap AKP Agus Setyawan dalam konferensi pers di Mako Satpolairud Samarinda, Rabu (15/7/2026).
Setibanya di atas dek, para pelaku langsung mendatangi salah satu ABK dan memaksa meminta jatah bahan bakar minyak. Permintaan tersebut sontak ditolak oleh pihak ABK. Sedangkan ketersediaan BBM yang dibawa kapal sudah dihitung secara presisi dan kondisinya sangat terbatas untuk menyelesaikan pelayaran tersebut.
Penolakan tegas dari awak kapal rupanya memicu amarah para pelaku. Adu mulut tak terhindarkan hingga berujung pada tindak kekerasan fisik. Para pelaku mengeroyok salah satu awak kapal secara membabi-buta, yang mengakibatkan korban menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Dalam kondisi terdesak, pihak kapal awalnya sempat ragu untuk langsung melapor kepada pihak berwajib. Mereka khawatir pelaporan akan menghambat perjalanan kapal yang sedang terikat kontrak, yang bisa berujung pada denda keterlambatan (demurrage).
Namun, informasi keributan ini dengan cepat tersebar melalui grup WhatsApp dan media sosial. Menindaklanjuti informasi viral tersebut, jajaran Satpolairud Polresta Samarinda langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Respons cepat ini membuahkan hasil. Polisi sukses meringkus empat orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit perahu bermesin yang mereka gunakan untuk beraksi.
Keempat tersangka yang rata-rata berusia 30 hingga 40 tahun ini diketahui berinisial Y alias W, P alias Pro, A alias R dan M alias A. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami, mengingat masih ada satu pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Sf/Lo)