Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menyiapkan aturan untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern yang jumlahnya terus bertambah. Saat ini, tercatat ada 151 toko modern yang beroperasi di berbagai kecamatan di Kutim.
Pemkab Kutim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penataan toko modern. Aturan ini disiapkan untuk melindungi toko tradisional dan pasar rakyat.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menyampaikan selama ini pendirian toko modern belum melalui verifikasi pemerintah daerah. Akibatnya, banyak toko modern berdiri berdekatan dalam satu kawasan.
“Ke depan, dalam Perbup itu akan diatur bahwa pendirian toko modern wajib melalui verifikasi,” ujar Nora.
Ia menambahkan, dalam Perbup tersebut, pemerintah daerah mengusulkan pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar rakyat dan toko tradisional. Selain itu, jarak antar toko modern juga akan diatur agar tidak menumpuk di satu wilayah.
Menurut Nora, semakin banyak toko modern di satu kawasan, maka usaha toko tradisional semakin terdesak. Karena itu, pengendalian perlu dilakukan.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku surut. Toko modern yang sudah berdiri tetap boleh beroperasi dan tidak akan ditutup.
“Perbup nanti hanya akan mengatur untuk pendirian toko modern ke depan. Yang sudah ada, mau tidak mau tidak bisa diganggu,” tambahnya.
Nora mengatakan, toko modern yang sudah beroperasi tetap bisa dikenai syarat tambahan, seperti kewajiban menyediakan lahan parkir dan memenuhi ketentuan teknis lainnya. Untuk pengaturan jarak, baru bisa diterapkan jika masa kontrak usaha berakhir.
"Kalau kontraknya habis dan ingin dilanjutkan, maka mereka wajib mengikuti aturan yang berlaku saat itu," katanya.
Saat ini, Perbup pengendalian toko modern masih dalam tahap penyusunan dan diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara toko modern dan toko tradisional di Kutim.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menyiapkan aturan untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern yang jumlahnya terus bertambah. Saat ini, tercatat ada 151 toko modern yang beroperasi di berbagai kecamatan di Kutim.
Pemkab Kutim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penataan toko modern. Aturan ini disiapkan untuk melindungi toko tradisional dan pasar rakyat.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menyampaikan selama ini pendirian toko modern belum melalui verifikasi pemerintah daerah. Akibatnya, banyak toko modern berdiri berdekatan dalam satu kawasan.
“Ke depan, dalam Perbup itu akan diatur bahwa pendirian toko modern wajib melalui verifikasi,” ujar Nora.
Ia menambahkan, dalam Perbup tersebut, pemerintah daerah mengusulkan pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar rakyat dan toko tradisional. Selain itu, jarak antar toko modern juga akan diatur agar tidak menumpuk di satu wilayah.
Menurut Nora, semakin banyak toko modern di satu kawasan, maka usaha toko tradisional semakin terdesak. Karena itu, pengendalian perlu dilakukan.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku surut. Toko modern yang sudah berdiri tetap boleh beroperasi dan tidak akan ditutup.
“Perbup nanti hanya akan mengatur untuk pendirian toko modern ke depan. Yang sudah ada, mau tidak mau tidak bisa diganggu,” tambahnya.
Nora mengatakan, toko modern yang sudah beroperasi tetap bisa dikenai syarat tambahan, seperti kewajiban menyediakan lahan parkir dan memenuhi ketentuan teknis lainnya. Untuk pengaturan jarak, baru bisa diterapkan jika masa kontrak usaha berakhir.
"Kalau kontraknya habis dan ingin dilanjutkan, maka mereka wajib mengikuti aturan yang berlaku saat itu," katanya.
Saat ini, Perbup pengendalian toko modern masih dalam tahap penyusunan dan diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara toko modern dan toko tradisional di Kutim.
(Sf/Rs)