Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati PPU, Mudyat Noor dan Ketua DPRD, Raup Muin saat menandatangani Nota kesepakatan (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Penajam Paser Utara (PPU) 2026 ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun.
Penetapan itu disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, Jumat (21/11/2025).
Nilai APBD PPU 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dari tahun anggaran sebelumnya Rp2,5 triliun, menurun Rp1,02 menjadi Rp1,48 triliun.
Penurunan itu diakibatkan adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar 50 persen.
Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja usai pemerintah pusat memangkas Dana Transfer Umum, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025.
“Ketergantungan kita pada pendanaan pusat masih sangat besar. Karena itu belanja daerah harus difokuskan pada belanja minimal, wajib dan mengikat,” tegas Mudyat.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026 belanja direncanakan sebanyak Rp1,47 triliun dari Rp1,48 triliun pendapatan daerah yang ditetapkan.
Dengan selisih kurang sebesar Rp13,78 miliar, APBD 2026 tetap mencapai posisi zero defisit setelah ditutupi pembiayaan bersih dengan nilai yang sama.
Mudyat mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum penyesuaian anggaran ini sebagai titik tolak efisiensi tata kelola keuangan daerah menuju pembangunan yang lebih matang dan terarah.
“Semoga penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya semakin baik dan menjadi pijakan kuat bagi pembangunan PPU,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati PPU, Mudyat Noor dan Ketua DPRD, Raup Muin saat menandatangani Nota kesepakatan (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Penajam Paser Utara (PPU) 2026 ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun.
Penetapan itu disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, Jumat (21/11/2025).
Nilai APBD PPU 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dari tahun anggaran sebelumnya Rp2,5 triliun, menurun Rp1,02 menjadi Rp1,48 triliun.
Penurunan itu diakibatkan adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar 50 persen.
Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja usai pemerintah pusat memangkas Dana Transfer Umum, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025.
“Ketergantungan kita pada pendanaan pusat masih sangat besar. Karena itu belanja daerah harus difokuskan pada belanja minimal, wajib dan mengikat,” tegas Mudyat.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026 belanja direncanakan sebanyak Rp1,47 triliun dari Rp1,48 triliun pendapatan daerah yang ditetapkan.
Dengan selisih kurang sebesar Rp13,78 miliar, APBD 2026 tetap mencapai posisi zero defisit setelah ditutupi pembiayaan bersih dengan nilai yang sama.
Mudyat mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum penyesuaian anggaran ini sebagai titik tolak efisiensi tata kelola keuangan daerah menuju pembangunan yang lebih matang dan terarah.
“Semoga penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya semakin baik dan menjadi pijakan kuat bagi pembangunan PPU,” tandasnya.
(Sf/Lo)