Seputar Kaltim

    Tok! 4 Warga Telemow Kasus Sengketa Lahan Divonis 3 Bulan Penjara

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    05 Juni 2025 pukul 17:14 WITA

    Sidang putusan perkara empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, PPU atas dugaan pengancaman dan penyerobotan lahan terhadap PT ICHIKU.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) berinisial Sf, Sy, Hs dan Ru saat membacakan putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/6/2025).

    Mereka divonis atas pengancaman dan penyerobotan lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) yang diduga milik Hak Guna Bangunan (HGB) PT ITCIKU. 

    “Vonis ini dijatuhkan berdasarkan hasil pertimbangan atas keterangan para saksi, barang bukti dan lainnya,” ucap Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar.

    Terdakwa Sf dan Sy dinyatakan bersalah atas pengancaman kepada PT ITCIKU yang terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU pada 2023 lalu.

    Kala itu, terdakwa melontarkan kalimat yang dinilai mengancam keselamatan pelapor, yakni Nickolay Aprilindo, perwakilan PT ITCIKU saat RDP. 

    Nickolay merasa terancam dengan perkataan yang dilontarkan dan tindakan dari terdakwa, Sf dan Sy juga sempat hendak melempar mikrofon ke arahnya. Aksi itu dilaporkan Nickolay ke penegak hukum dan terdakwa dijerat Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.

    Sedangkan terdakwa lain, Hs dan Ru, termasuk Sf yang terlibat dalam pengancaman turut dijerat Pasal 386 KUHP tentang Penyerobotan Lahan usai menggarap lahan HGB PT ITCIKU.

    Usai divonis tiga bulan, keempat terdakwa hanya akan menjalani masa kurungan sekitar sepekan, karena telah ditahan sejak 13 Maret 2025 lalu.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tok! 4 Warga Telemow Kasus Sengketa Lahan Divonis 3 Bulan Penjara

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    05 Juni 2025 pukul 17:14 WITA

    Sidang putusan perkara empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, PPU atas dugaan pengancaman dan penyerobotan lahan terhadap PT ICHIKU.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) berinisial Sf, Sy, Hs dan Ru saat membacakan putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/6/2025).

    Mereka divonis atas pengancaman dan penyerobotan lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) yang diduga milik Hak Guna Bangunan (HGB) PT ITCIKU. 

    “Vonis ini dijatuhkan berdasarkan hasil pertimbangan atas keterangan para saksi, barang bukti dan lainnya,” ucap Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar.

    Terdakwa Sf dan Sy dinyatakan bersalah atas pengancaman kepada PT ITCIKU yang terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU pada 2023 lalu.

    Kala itu, terdakwa melontarkan kalimat yang dinilai mengancam keselamatan pelapor, yakni Nickolay Aprilindo, perwakilan PT ITCIKU saat RDP. 

    Nickolay merasa terancam dengan perkataan yang dilontarkan dan tindakan dari terdakwa, Sf dan Sy juga sempat hendak melempar mikrofon ke arahnya. Aksi itu dilaporkan Nickolay ke penegak hukum dan terdakwa dijerat Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.

    Sedangkan terdakwa lain, Hs dan Ru, termasuk Sf yang terlibat dalam pengancaman turut dijerat Pasal 386 KUHP tentang Penyerobotan Lahan usai menggarap lahan HGB PT ITCIKU.

    Usai divonis tiga bulan, keempat terdakwa hanya akan menjalani masa kurungan sekitar sepekan, karena telah ditahan sejak 13 Maret 2025 lalu.

    (Sf/Lo)