Seputar Kaltim

    TNI AL Amankan Truk Diduga Angkut Kayu Ulin Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    21 April 2026 pukul 21:47 WITA

    Barang bukti kayu ulin yang diamankan di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin yang diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian sejak Senin dini hari hingga pagi hari.

    Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang diterima dari lapangan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan di area pelabuhan.

    “Dari hasil pengamatan visual, muatan truk tersebut diduga berupa kayu ulin. Truk ini rencananya akan keluar dari Dermaga Pelabuhan Semayang menuju Parepare, Sulawesi Selatan,” ucap Topan dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

    Kecurigaan petugas semakin kuat setelah menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai muatan tersebut. Dokumen tersebut diduga bermasalah (palsu).

    Setelah memastikan identitas kendaraan yang dicurigai, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan karena situasi dinilai sebagai tertangkap tangan. Truk beserta sopir, kernet, dan barang bukti kemudian diamankan.

    “Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial FR (24) dan MF (18),” terangnya.

    Untuk memastikan keabsahan dokumen, Lanal Balikpapan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan dengan memverifikasi barcode pada dokumen SKSHH. Serta berkoordinasi dengan jajaran Polda Kaltim.

    “Hasil koordinasi awal menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai. Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan proses penanganan dan pelimpahan perkara kepada PPNS Kehutanan,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, muatan kayu dalam truk tersebut diperkirakan mencapai 6 hingga 7 meter kubik, dengan total sekitar 116 batang kayu ulin.

    Selain itu, pada hari yang sama, petugas juga menemukan satu truk lain yang diduga membawa muatan serupa. Namun, hingga saat ini, dokumen truk kedua tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, kayu tersebut diambil dari wilayah Loa Janan, Samarinda, dan diduga akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan, sesuai dengan dokumen dan rencana keberangkatan kapal,” tuturnya.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak berwenang guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi kayu ilegal lintas daerah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    TNI AL Amankan Truk Diduga Angkut Kayu Ulin Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    21 April 2026 pukul 21:47 WITA

    Barang bukti kayu ulin yang diamankan di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin yang diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian sejak Senin dini hari hingga pagi hari.

    Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang diterima dari lapangan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan di area pelabuhan.

    “Dari hasil pengamatan visual, muatan truk tersebut diduga berupa kayu ulin. Truk ini rencananya akan keluar dari Dermaga Pelabuhan Semayang menuju Parepare, Sulawesi Selatan,” ucap Topan dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

    Kecurigaan petugas semakin kuat setelah menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai muatan tersebut. Dokumen tersebut diduga bermasalah (palsu).

    Setelah memastikan identitas kendaraan yang dicurigai, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan karena situasi dinilai sebagai tertangkap tangan. Truk beserta sopir, kernet, dan barang bukti kemudian diamankan.

    “Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial FR (24) dan MF (18),” terangnya.

    Untuk memastikan keabsahan dokumen, Lanal Balikpapan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan dengan memverifikasi barcode pada dokumen SKSHH. Serta berkoordinasi dengan jajaran Polda Kaltim.

    “Hasil koordinasi awal menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai. Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan proses penanganan dan pelimpahan perkara kepada PPNS Kehutanan,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, muatan kayu dalam truk tersebut diperkirakan mencapai 6 hingga 7 meter kubik, dengan total sekitar 116 batang kayu ulin.

    Selain itu, pada hari yang sama, petugas juga menemukan satu truk lain yang diduga membawa muatan serupa. Namun, hingga saat ini, dokumen truk kedua tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, kayu tersebut diambil dari wilayah Loa Janan, Samarinda, dan diduga akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan, sesuai dengan dokumen dan rencana keberangkatan kapal,” tuturnya.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak berwenang guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi kayu ilegal lintas daerah.

    (Sf/Rs)