TKBM Komura Demo Bea Cukai Samarinda, Tolak Bongkar Muat Batu Bara di Muara Jawa

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    07 Maret 2024 11:36 WIB

    Ribuan massa dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) menggeruduk Kantor Bea Cukai Samarinda, Kamis (7/3/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ribuan massa dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) menggeruduk Kantor Bea Cukai Samarinda, Kamis (7/3/2024). Mereka menolak kegiatan bongkar muat barang curah (batu bara) untuk ekspor di Kawasan STS Muara Jawa, yang dinilai merugikan dan melanggar aturan.

    Massa aksi yang datang sejak pukul 09.00 WITA sudah memadati depan kantor Bea Cukai. Mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan "Tolak Bongkar Muat Batu Bara di STS Muara Jawa", "Bea Cukai Samarinda Jangan Korupsi", "Selamatkan TKBM Komura", dan lain-lain.

    Sekretaris TKBM Komura, Familiyanto, mengatakan bahwa kegiatan bongkar muat batu bara di STS Muara Jawa telah mengurangi pekerjaan buruh atau anggota TKBM Komura di Pelabuhan Samarinda. "Pelabuhan Samarinda yang berjumlah 1.150 anggota ini, lebih dari 80 persen. Tentu saja hal ini membuat resah anggota TKBM Komura," ujar Familiyanto. 

    Familiyanto menambahkan bahwa STS Muara Jawa bukan merupakan kawasan pabean untuk kegiatan ekspor batu bara, sehingga kegiatan tersebut ilegal dan melanggar aturan yang telah dibuat oleh Menteri Keuangan sendiri (PMK No.155/PMK.04/2022). "Wilayah yang sah untuk kegiatan bongkar muat batu bara untuk ekspor adalah STS Muara Berau berdasarkan KMK No. 15/WBC.16/2021," katanya.

    Selain itu, Familiyanto juga menyampaikan bahwa STS Muara Jawa tidak memiliki izin lingkungan dari kementerian atau dinas terkait untuk kegiatan bongkar muat barang berbahaya yang memiliki dampak lingkungan yang besar. "STS Muara Jawa juga tidak memiliki International Ship and Port Security Code atau ISPS Code, yang merupakan syarat untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan," tuturnya.

    Ia mengaku bahwa tempat labuh kapal besar atau Mother Vesel (MV) yang ada saat ini di STS Muara Jawa merupakan zona tangkap nelayan. "Ini sangat merugikan nelayan yang mencari nafkah di sana. Kami berharap agar protes yang kami ajukan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai Samarinda," harapnya.

    Dalam aksi ini, pihak Komura diminta untuk berdiskusi dengan pihak Bea Cukai Samarinda. Namun, Familiyanto menyebut bahwa pihak Bea Cukai Samarinda masih belum menyatakan dengan tegas untuk mengatasi masalah ini. "Kami akan terus berjuang sampai tuntutan kami dipenuhi," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    TKBM Komura Demo Bea Cukai Samarinda, Tolak Bongkar Muat Batu Bara di Muara Jawa

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    07 Maret 2024 11:36 WIB

    Ribuan massa dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) menggeruduk Kantor Bea Cukai Samarinda, Kamis (7/3/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ribuan massa dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) menggeruduk Kantor Bea Cukai Samarinda, Kamis (7/3/2024). Mereka menolak kegiatan bongkar muat barang curah (batu bara) untuk ekspor di Kawasan STS Muara Jawa, yang dinilai merugikan dan melanggar aturan.

    Massa aksi yang datang sejak pukul 09.00 WITA sudah memadati depan kantor Bea Cukai. Mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan "Tolak Bongkar Muat Batu Bara di STS Muara Jawa", "Bea Cukai Samarinda Jangan Korupsi", "Selamatkan TKBM Komura", dan lain-lain.

    Sekretaris TKBM Komura, Familiyanto, mengatakan bahwa kegiatan bongkar muat batu bara di STS Muara Jawa telah mengurangi pekerjaan buruh atau anggota TKBM Komura di Pelabuhan Samarinda. "Pelabuhan Samarinda yang berjumlah 1.150 anggota ini, lebih dari 80 persen. Tentu saja hal ini membuat resah anggota TKBM Komura," ujar Familiyanto. 

    Familiyanto menambahkan bahwa STS Muara Jawa bukan merupakan kawasan pabean untuk kegiatan ekspor batu bara, sehingga kegiatan tersebut ilegal dan melanggar aturan yang telah dibuat oleh Menteri Keuangan sendiri (PMK No.155/PMK.04/2022). "Wilayah yang sah untuk kegiatan bongkar muat batu bara untuk ekspor adalah STS Muara Berau berdasarkan KMK No. 15/WBC.16/2021," katanya.

    Selain itu, Familiyanto juga menyampaikan bahwa STS Muara Jawa tidak memiliki izin lingkungan dari kementerian atau dinas terkait untuk kegiatan bongkar muat barang berbahaya yang memiliki dampak lingkungan yang besar. "STS Muara Jawa juga tidak memiliki International Ship and Port Security Code atau ISPS Code, yang merupakan syarat untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan," tuturnya.

    Ia mengaku bahwa tempat labuh kapal besar atau Mother Vesel (MV) yang ada saat ini di STS Muara Jawa merupakan zona tangkap nelayan. "Ini sangat merugikan nelayan yang mencari nafkah di sana. Kami berharap agar protes yang kami ajukan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai Samarinda," harapnya.

    Dalam aksi ini, pihak Komura diminta untuk berdiskusi dengan pihak Bea Cukai Samarinda. Namun, Familiyanto menyebut bahwa pihak Bea Cukai Samarinda masih belum menyatakan dengan tegas untuk mengatasi masalah ini. "Kami akan terus berjuang sampai tuntutan kami dipenuhi," tegasnya.

    (Sf/Rs)