Seputar Kaltim

    Tipu Puluhan Korban hingga Miliaran Rupiah, Wanita Cantik Asal Muara Jawa Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    26 Desember 2025 pukul 19:33 WITA

    Pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Polsek Muara Jawa)

    Tenggarong - Wanita cantik asal Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamankan polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menjerat puluhan korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

    Kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga bernama Anisa melapor ke Polsek Muara Jawa karena dana yang ditanamkannya tidak kunjung kembali.

    Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba menjelaskan peristiwa bermula pada 17 Juni 2025 lalu. Saat itu korban mentransfer uang Rp3,5 juta kepada pelaku wanita berinisial A (20) yang mengaku sebagai pengelola investasi. Selanjutnya pada 3 Juli 2025 korban kembali mentransfer dana Rp30 juta.

    “Jadi korban ini dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen. Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, dana Rp33,5 juta tidak dikembalikan,” kata IPDA Silvester, Jumat (26/12/2025).

    Kata dia, korban juga telah melakukan upaya penagihan, tapi tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan tanggapan, pelaku malah menghilang dan tidak dapat dihubungi melalu telepon saluler. 

    IPDA Silvester mengungkapkan pengembangan kasus, pihaknya menemukan korban lain yang mengalami kerugian serupa sebesar Rp15 juta, dengan total kerugian yang terdata saat ini mencapai Rp48,5 juta dari dua korban.

    “Angka itu tersebut kami perkirakan masih bertambah. Berdasarkan pemeriksaan sementara ini, kami mencatat ada sekitar 51 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.466.300.000,” ujarnya. 

    Kasus ini sempat viral di Tiktok. Mengetahui dirinya telah diincar polisi, A melarikan diri ke Sulawesi. Reskrim Polsek Muara Jawa lalu bekerja sama dengan Resmob Polrestabes Makassar dan Polres Paser untuk melakukan pengejaran sampai akhirnya menangkap pelaku di wilayah Long Ikis, Kabupaten Paser.

    “Tersangka kini sudah kami amankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer bank, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam. 

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Dicek lagi kebenarannya jangan mudah percaya,” tutup IPDA Silvester.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tipu Puluhan Korban hingga Miliaran Rupiah, Wanita Cantik Asal Muara Jawa Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    26 Desember 2025 pukul 19:33 WITA

    Pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Polsek Muara Jawa)

    Tenggarong - Wanita cantik asal Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamankan polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menjerat puluhan korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

    Kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga bernama Anisa melapor ke Polsek Muara Jawa karena dana yang ditanamkannya tidak kunjung kembali.

    Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba menjelaskan peristiwa bermula pada 17 Juni 2025 lalu. Saat itu korban mentransfer uang Rp3,5 juta kepada pelaku wanita berinisial A (20) yang mengaku sebagai pengelola investasi. Selanjutnya pada 3 Juli 2025 korban kembali mentransfer dana Rp30 juta.

    “Jadi korban ini dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen. Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, dana Rp33,5 juta tidak dikembalikan,” kata IPDA Silvester, Jumat (26/12/2025).

    Kata dia, korban juga telah melakukan upaya penagihan, tapi tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan tanggapan, pelaku malah menghilang dan tidak dapat dihubungi melalu telepon saluler. 

    IPDA Silvester mengungkapkan pengembangan kasus, pihaknya menemukan korban lain yang mengalami kerugian serupa sebesar Rp15 juta, dengan total kerugian yang terdata saat ini mencapai Rp48,5 juta dari dua korban.

    “Angka itu tersebut kami perkirakan masih bertambah. Berdasarkan pemeriksaan sementara ini, kami mencatat ada sekitar 51 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.466.300.000,” ujarnya. 

    Kasus ini sempat viral di Tiktok. Mengetahui dirinya telah diincar polisi, A melarikan diri ke Sulawesi. Reskrim Polsek Muara Jawa lalu bekerja sama dengan Resmob Polrestabes Makassar dan Polres Paser untuk melakukan pengejaran sampai akhirnya menangkap pelaku di wilayah Long Ikis, Kabupaten Paser.

    “Tersangka kini sudah kami amankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer bank, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam. 

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Dicek lagi kebenarannya jangan mudah percaya,” tutup IPDA Silvester.

    (Sf/Lo)