Cari disini...
Seputar Kaltim
Pekan ASN Pro Kecamatan Paser Belengkong. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemenuhan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diakselerasi di tingkat daerah. Salah satu fokus utamanya adalah pelaksanaan ketentuan hukum yang menegaskan bahwa pengembangan kompetensi kini bukan sekadar hak, melainkan kewajiban bagi setiap pegawai negeri.
Guna menjawab mandat regulasi tersebut, Sekretaris Kecamatan Paser Belengkong, Abdillah menginisiasi terobosan melalui gagasan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator.
Melalui program Pekan ASN Pro, Pemerintah Kecamatan Paser Belengkong memastikan seluruh jajarannya dapat memenuhi standar minimal pengembangan kompetensi.
Langkah itu dirancang untuk merealisasikan ketentuan paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun bagi aparatur sebagaimana diatur dalam regulasi tata kelola birokrasi nasional.
Komitmen penegakan aturan hukum tersebut juga diwujudkan tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan maupun mengganggu ritme pelayanan harian kepada masyarakat.
"Pekan ASN Pro adalah komitmen kami. Pengembangan kompetensi tidak harus mahal dan klasikal. Melalui coaching, mentoring, diskusi kelompok dan belajar mandiri via e-learning, kapasitas pegawai bisa meningkat signifikan," tegas Abdillah.
Melalui metode nonklasikal tersebut, pemenuhan Jam Pelajaran sesuai standar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dapat berjalan secara konsisten, fleksibel dan tepat sasaran.
"Kami memilah dan memilih materi, setelahnya kami lakukan pendalaman pada sektor yang dinilai krusial," tambahnya.
Adapun fokus pendalaman materi diarahkan pada bidang krusial, seperti administrasi pemerintahan, Pengelolaan Keuangan Desa, pelayanan publik, hingga digitalisasi sistem kearsipan.
Penerapan regulasi tersebut terbukti menciptakan ekosistem pembelajaran yang aplikatif dan relevan dengan tantangan aktual di wilayah kecamatan.
Melalui konsistensi dalam menjalankan UU itu, Kecamatan Paser Belengkong bersiap menjadi contoh konkret bagi wilayah lain di Kabupaten Paser dalam membangun SDM aparatur yang patuh aturan, profesional dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pekan ASN Pro Kecamatan Paser Belengkong. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemenuhan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diakselerasi di tingkat daerah. Salah satu fokus utamanya adalah pelaksanaan ketentuan hukum yang menegaskan bahwa pengembangan kompetensi kini bukan sekadar hak, melainkan kewajiban bagi setiap pegawai negeri.
Guna menjawab mandat regulasi tersebut, Sekretaris Kecamatan Paser Belengkong, Abdillah menginisiasi terobosan melalui gagasan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator.
Melalui program Pekan ASN Pro, Pemerintah Kecamatan Paser Belengkong memastikan seluruh jajarannya dapat memenuhi standar minimal pengembangan kompetensi.
Langkah itu dirancang untuk merealisasikan ketentuan paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun bagi aparatur sebagaimana diatur dalam regulasi tata kelola birokrasi nasional.
Komitmen penegakan aturan hukum tersebut juga diwujudkan tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan maupun mengganggu ritme pelayanan harian kepada masyarakat.
"Pekan ASN Pro adalah komitmen kami. Pengembangan kompetensi tidak harus mahal dan klasikal. Melalui coaching, mentoring, diskusi kelompok dan belajar mandiri via e-learning, kapasitas pegawai bisa meningkat signifikan," tegas Abdillah.
Melalui metode nonklasikal tersebut, pemenuhan Jam Pelajaran sesuai standar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dapat berjalan secara konsisten, fleksibel dan tepat sasaran.
"Kami memilah dan memilih materi, setelahnya kami lakukan pendalaman pada sektor yang dinilai krusial," tambahnya.
Adapun fokus pendalaman materi diarahkan pada bidang krusial, seperti administrasi pemerintahan, Pengelolaan Keuangan Desa, pelayanan publik, hingga digitalisasi sistem kearsipan.
Penerapan regulasi tersebut terbukti menciptakan ekosistem pembelajaran yang aplikatif dan relevan dengan tantangan aktual di wilayah kecamatan.
Melalui konsistensi dalam menjalankan UU itu, Kecamatan Paser Belengkong bersiap menjadi contoh konkret bagi wilayah lain di Kabupaten Paser dalam membangun SDM aparatur yang patuh aturan, profesional dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
(Sf/Lo)