Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku curanmor saat melancarkan aksinya (Dok: Freepik)
Tenggarong- Kendaraan sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah di Jalan Sudarso, RT 01, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan hilang digasak maling, Selasa (11/8/2026) dini hari.
Kapolsek Sanga-Sanga, IPTU Wahid mengungkapkan motor warga tersebut hilang akibat kunci kontak masih tertinggal di dasbor saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah.
“Korban melapor bahwa motornya yang terparkir di halaman rumah hilang. Korban mengaku kunci motor tertinggal di dasbor, sehingga pelaku pencurian menggunakan kunci yang ada untuk membawa motor tersebut,” ujar IPTU Wahid.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga bekerja sama dengan jajaran Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan, mengingat pelaku uang diketahui berinisial N (18) sedang berada di Kecamatan Tenggarong.
“Kita bersama Unit Reskrim Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Tenggarong sekitar pukul 11.00 WITA,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui merupakan residivis di kasus yang sama. IPTU Wahid mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
Ia meminta warga untuk memastikan kunci kontak tidak ditinggalkan di dasbor maupun masih menempel pada kendaraan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada apabila memiliki barang-barang berharga, termasuk kunci motor untuk diamankan saat memarkirkan kendaraan,” tuturnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 477 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku curanmor saat melancarkan aksinya (Dok: Freepik)
Tenggarong- Kendaraan sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah di Jalan Sudarso, RT 01, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan hilang digasak maling, Selasa (11/8/2026) dini hari.
Kapolsek Sanga-Sanga, IPTU Wahid mengungkapkan motor warga tersebut hilang akibat kunci kontak masih tertinggal di dasbor saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah.
“Korban melapor bahwa motornya yang terparkir di halaman rumah hilang. Korban mengaku kunci motor tertinggal di dasbor, sehingga pelaku pencurian menggunakan kunci yang ada untuk membawa motor tersebut,” ujar IPTU Wahid.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga bekerja sama dengan jajaran Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan, mengingat pelaku uang diketahui berinisial N (18) sedang berada di Kecamatan Tenggarong.
“Kita bersama Unit Reskrim Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Tenggarong sekitar pukul 11.00 WITA,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui merupakan residivis di kasus yang sama. IPTU Wahid mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
Ia meminta warga untuk memastikan kunci kontak tidak ditinggalkan di dasbor maupun masih menempel pada kendaraan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada apabila memiliki barang-barang berharga, termasuk kunci motor untuk diamankan saat memarkirkan kendaraan,” tuturnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 477 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
(Sf/Lo)