Cari disini...
Seputar Kaltim
Para buruh yang tergabung dalam FSPMI Kukar saat menggelar aksi tuntutan di Kantor DPRD (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyurati seluruh perusahaan alih daya untuk segera melaporkan data jumlah subkontraktor dan tenaga kerja secara lengkap.
Data ini sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan alih daya dalam memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah, jaminan sosial ketenagakerjaan serta kepastian status hubungan kerja.
“Selama ini kami susah mendata jumlah tenaga kerja karena subkontraktor hanya berkiblat pada owner-nya. Jadi kami minta kepada owner untuk melaporkan jumlah subkontraktor dan tenaga kerja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, Selasa (3/2/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan alih daya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat beberapa perusahaan alih daya atau outsourcing diduga belum mematuhi aturan, terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) 5/2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Tidak hanya itu, perusahaan outsourcing di Kukar diduga juga melanggar perda soal Jaminan Perlindungan Pengalihan Hak dan Kelangsungan Pekerjaan bagi Buruh, sebagaimana disampaikan para buruh yang tergabung dalam FSPMI saat aksi di Kantor DPRD Kukar.
“Kita akan tindaklanjuti masalah ini dengan menyurati perusahaan alih daya di Kukar karena ada beberapa tenaga kerja yang tidak dikontrak, contohnya kerja harian. Namun yang namanya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, maka harus tertulis (kontrak),” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Para buruh yang tergabung dalam FSPMI Kukar saat menggelar aksi tuntutan di Kantor DPRD (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyurati seluruh perusahaan alih daya untuk segera melaporkan data jumlah subkontraktor dan tenaga kerja secara lengkap.
Data ini sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan alih daya dalam memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah, jaminan sosial ketenagakerjaan serta kepastian status hubungan kerja.
“Selama ini kami susah mendata jumlah tenaga kerja karena subkontraktor hanya berkiblat pada owner-nya. Jadi kami minta kepada owner untuk melaporkan jumlah subkontraktor dan tenaga kerja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, Selasa (3/2/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan alih daya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat beberapa perusahaan alih daya atau outsourcing diduga belum mematuhi aturan, terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) 5/2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Tidak hanya itu, perusahaan outsourcing di Kukar diduga juga melanggar perda soal Jaminan Perlindungan Pengalihan Hak dan Kelangsungan Pekerjaan bagi Buruh, sebagaimana disampaikan para buruh yang tergabung dalam FSPMI saat aksi di Kantor DPRD Kukar.
“Kita akan tindaklanjuti masalah ini dengan menyurati perusahaan alih daya di Kukar karena ada beberapa tenaga kerja yang tidak dikontrak, contohnya kerja harian. Namun yang namanya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, maka harus tertulis (kontrak),” tandasnya.
(Sf/Lo)