Cari disini...
seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Suasana saat rapat menindaklanjuti surat Bupati Berau, di Ruang Rapat Kantor Diskoperindag Tanjung Redeb, Senin, (7/7/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar rapat menindaklanjuti surat Bupati Berau nomor 520/286/DKPP-BINUSDAG, di Ruang Rapat Kantor Diskoperindag Tanjung Redeb, Senin, (7/7/2025).
Dalam surat Bupati Berau tersebut membahas mengenai pemberitahuan terkait teguran tertulis hasil temuan tim evaluasi pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET) stok bahan bakar minyak dan LPG 3kg bersubsidi.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menekankan bahwa rapat ini dilakukan sebagai upaya menjamin distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari praktik penyimpangan di lapangan. Sehingga di harapkan pula Het yang diterapkan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hasil pengawasan di lapangan sudah kami sampaikan, termasuk beberapa temuan penting. Hal ini perlu diketahui oleh pihak Pertamina selaku pemegang kewenangan distribusi, serta oleh agen dan penyalur di wilayah Berau," ujar Eva.
Ia mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kecamatan, dengan melibatkan tim dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga ke kampung-kampung.
"Hasil dari pengawasan tersebut itulah yang disampaikan dan ditemukan beberapa poin-poin," katanya.
Oleh karena itu, dalam rapat ini diundang juga pihak Pertamina yang diketahui mempunyai kewenangan dalam pendistribusian LPG ini, kemudian untuk diketahui oleh agen atau penyalur, serta Camat se-Kabupaten Berau dan Kepala Kampung yang memiliki wilayah.
"Seperti itu sih intinya, supaya hasil pengawasan kita beberapa waktu yang lalu itu, bisa bersama-sama kita ketahui, dan kedepan bisa ada upaya perbaikan," tuturnya.
Ia pun mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut, pihak Diskoperindag memberikan waktu selama satu minggu kepada para agen untuk menyampaikan laporan distribusi LPG. Laporan tersebut harus mencakup data distribusi dari agen ke pangkalan atau sub-penyalur, beserta waktu dan lokasi distribusi.
"Nantinya data dari SBM Maluang atau Pertamina akan kami himpun, termasuk informasi mengenai jumlah agen dan sub-penyalur. Kami juga minta laporan pendistribusian agar bisa kami awasi secara reguler dan kami serahkan ke camat serta kepala kampung," tambahnya.
Dirinya mengatakan dengan berbagai upaya ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan di lapangan. Ia pun berharap dengan adanya data yang akurat dapat mempermudah pengawasan langsung sehingga distribusi bisa berjalan sesuai kuota dan tepat sasaran.
Eva pun menegaskan apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan maka Diskoperindag berau pun tidak tinggal diam dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melakukan pelanggaran.
"Kewenangan untuk penghentian hubungan usaha (PHU) memang ada di Pertamina, dan kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada dinas teknis terkait. Jika ada sub-penyalur yang terbukti melanggar dan sudah beberapa kali kami beri peringatan, maka kami akan rekomendasikan untuk dilakukan PHU", tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Suasana saat rapat menindaklanjuti surat Bupati Berau, di Ruang Rapat Kantor Diskoperindag Tanjung Redeb, Senin, (7/7/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar rapat menindaklanjuti surat Bupati Berau nomor 520/286/DKPP-BINUSDAG, di Ruang Rapat Kantor Diskoperindag Tanjung Redeb, Senin, (7/7/2025).
Dalam surat Bupati Berau tersebut membahas mengenai pemberitahuan terkait teguran tertulis hasil temuan tim evaluasi pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET) stok bahan bakar minyak dan LPG 3kg bersubsidi.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menekankan bahwa rapat ini dilakukan sebagai upaya menjamin distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari praktik penyimpangan di lapangan. Sehingga di harapkan pula Het yang diterapkan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hasil pengawasan di lapangan sudah kami sampaikan, termasuk beberapa temuan penting. Hal ini perlu diketahui oleh pihak Pertamina selaku pemegang kewenangan distribusi, serta oleh agen dan penyalur di wilayah Berau," ujar Eva.
Ia mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kecamatan, dengan melibatkan tim dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga ke kampung-kampung.
"Hasil dari pengawasan tersebut itulah yang disampaikan dan ditemukan beberapa poin-poin," katanya.
Oleh karena itu, dalam rapat ini diundang juga pihak Pertamina yang diketahui mempunyai kewenangan dalam pendistribusian LPG ini, kemudian untuk diketahui oleh agen atau penyalur, serta Camat se-Kabupaten Berau dan Kepala Kampung yang memiliki wilayah.
"Seperti itu sih intinya, supaya hasil pengawasan kita beberapa waktu yang lalu itu, bisa bersama-sama kita ketahui, dan kedepan bisa ada upaya perbaikan," tuturnya.
Ia pun mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut, pihak Diskoperindag memberikan waktu selama satu minggu kepada para agen untuk menyampaikan laporan distribusi LPG. Laporan tersebut harus mencakup data distribusi dari agen ke pangkalan atau sub-penyalur, beserta waktu dan lokasi distribusi.
"Nantinya data dari SBM Maluang atau Pertamina akan kami himpun, termasuk informasi mengenai jumlah agen dan sub-penyalur. Kami juga minta laporan pendistribusian agar bisa kami awasi secara reguler dan kami serahkan ke camat serta kepala kampung," tambahnya.
Dirinya mengatakan dengan berbagai upaya ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan di lapangan. Ia pun berharap dengan adanya data yang akurat dapat mempermudah pengawasan langsung sehingga distribusi bisa berjalan sesuai kuota dan tepat sasaran.
Eva pun menegaskan apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan maka Diskoperindag berau pun tidak tinggal diam dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melakukan pelanggaran.
"Kewenangan untuk penghentian hubungan usaha (PHU) memang ada di Pertamina, dan kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada dinas teknis terkait. Jika ada sub-penyalur yang terbukti melanggar dan sudah beberapa kali kami beri peringatan, maka kami akan rekomendasikan untuk dilakukan PHU", tandasnya.
(Sf/Rs)