Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Sabaruddin Panrecalle. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait dinamika pasca serah terima pengelolaan Mal Lembuswana dari PT CSIS kepada Pemprov Kaltim.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang kini ditangani oleh Perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan dewan tidak akan tinggal diam merespons keluhan yang beredar di masyarakat dan penyewa (tenant).
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Opsi-opsi yang di sana kita lakukan dari dewan bisa melakukan Sidak, bisa kita akan melakukan pemanggilan, baik itu pemanggilan dari pihak KTMBS maupun dalam pemprov sebagai pemilik," ujar Sabaruddin dihubungi di Samarinda, Selasa (11/8/2026).
Langkah pemanggilan ini dianggap perlu sekali terlepas dari proses negosiasi yang mungkin sedang berjalan antara pengelola dan penyewa di lapangan.
DPRD berhak meminta pertanggungjawaban secara kelembagaan untuk mengklarifikasi berbagai isu yang mencuat, mulai dari keluhan kenaikan harga sewa hingga temuan adanya plang penjualan ruko di kawasan tersebut.
Sabaruddin menekankan bahwa segala aktivitas di kawasan Mal Lembuswana, baik secara legalitas maupun pengelolaan, kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemprov Kaltim dan KTMBS setelah masa kontrak 30 tahun berakhir. Oleh karena itu, pengelola harus aktif memberikan penjelasan yang utuh.
Terkait waktu pasti pelaksanaan pemanggilan maupun Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan, Sabaruddin menyebut bahwa hal itu akan segera dibahas di internal dewan. Jadwal pastinya akan diatur lebih lanjut melalui mekanisme musyawarah untuk menentukan kapan waktu yang paling tepat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Sabaruddin Panrecalle. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait dinamika pasca serah terima pengelolaan Mal Lembuswana dari PT CSIS kepada Pemprov Kaltim.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang kini ditangani oleh Perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan dewan tidak akan tinggal diam merespons keluhan yang beredar di masyarakat dan penyewa (tenant).
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Opsi-opsi yang di sana kita lakukan dari dewan bisa melakukan Sidak, bisa kita akan melakukan pemanggilan, baik itu pemanggilan dari pihak KTMBS maupun dalam pemprov sebagai pemilik," ujar Sabaruddin dihubungi di Samarinda, Selasa (11/8/2026).
Langkah pemanggilan ini dianggap perlu sekali terlepas dari proses negosiasi yang mungkin sedang berjalan antara pengelola dan penyewa di lapangan.
DPRD berhak meminta pertanggungjawaban secara kelembagaan untuk mengklarifikasi berbagai isu yang mencuat, mulai dari keluhan kenaikan harga sewa hingga temuan adanya plang penjualan ruko di kawasan tersebut.
Sabaruddin menekankan bahwa segala aktivitas di kawasan Mal Lembuswana, baik secara legalitas maupun pengelolaan, kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemprov Kaltim dan KTMBS setelah masa kontrak 30 tahun berakhir. Oleh karena itu, pengelola harus aktif memberikan penjelasan yang utuh.
Terkait waktu pasti pelaksanaan pemanggilan maupun Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan, Sabaruddin menyebut bahwa hal itu akan segera dibahas di internal dewan. Jadwal pastinya akan diatur lebih lanjut melalui mekanisme musyawarah untuk menentukan kapan waktu yang paling tepat.
(Sf/Lo)