Seputar Kaltim

    Tindaklanjuti Laporan Warga, Satpol PP PPU Cek Aktivitas Galian C di Desa Sesulu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    31 Oktober 2025 pukul 13:41 WITA

    Tindaklanjuti Laporan Warga, Satpol PP PPU Cek Aktivitas Galian C di Desa Sesulu

    Penajam — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan monitoring ke lokasi dugaan aktivitas Galian C di RT 002 Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kamis (30/10/2025).

    Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas galian pasir putih di kawasan permukiman Desa Sesulu yang diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

    “Ya kemarin kita ada melaksanakan monitoring ke tempat aktivitas galian C di Desa Sesulu yang diduga belum berizin,” ucap Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali, Jumat (31/10/2025).

    Setelah dilakukan pengecekan, Satpol PP PPU menemukan ada aktivitas penggalian tanah pasir yang dilakukan secara manual dengan menggunakan alat cangkul.

    Saat dimintai keterangan, pemilik lahan bernama Sudirman menjelaskan bahwa penggalian dilakukan untuk melonggarkan tanah dan memperbaiki kondisi lahan perkebunan kelapa sawit miliknya agar daya serap air berjalan maksimal dan tanaman dapat tumbuh dengan lebih baik. 

    Ia menegaskan kegiatan itu bukan untuk kepentingan komersial berskala besar, melainkan bersifat lokal dan manual.

    Satpol PP PPU langsung mengingatkan masyarakat terkait kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) apabila aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori galian C dan menghasilkan material tambang untuk tujuan diperjualbelikan.

    Satpol PP PPU juga mengimbau kepada pemilik lahan untuk tidak melanjutkan kegiatan yang berpotensi memicu dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

    “Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan di sekitarnya dan melapor jika melihat kegiatan yang mencurigakan, terutama yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tindaklanjuti Laporan Warga, Satpol PP PPU Cek Aktivitas Galian C di Desa Sesulu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    31 Oktober 2025 pukul 13:41 WITA

    Tindaklanjuti Laporan Warga, Satpol PP PPU Cek Aktivitas Galian C di Desa Sesulu

    Penajam — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan monitoring ke lokasi dugaan aktivitas Galian C di RT 002 Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kamis (30/10/2025).

    Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas galian pasir putih di kawasan permukiman Desa Sesulu yang diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

    “Ya kemarin kita ada melaksanakan monitoring ke tempat aktivitas galian C di Desa Sesulu yang diduga belum berizin,” ucap Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali, Jumat (31/10/2025).

    Setelah dilakukan pengecekan, Satpol PP PPU menemukan ada aktivitas penggalian tanah pasir yang dilakukan secara manual dengan menggunakan alat cangkul.

    Saat dimintai keterangan, pemilik lahan bernama Sudirman menjelaskan bahwa penggalian dilakukan untuk melonggarkan tanah dan memperbaiki kondisi lahan perkebunan kelapa sawit miliknya agar daya serap air berjalan maksimal dan tanaman dapat tumbuh dengan lebih baik. 

    Ia menegaskan kegiatan itu bukan untuk kepentingan komersial berskala besar, melainkan bersifat lokal dan manual.

    Satpol PP PPU langsung mengingatkan masyarakat terkait kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) apabila aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori galian C dan menghasilkan material tambang untuk tujuan diperjualbelikan.

    Satpol PP PPU juga mengimbau kepada pemilik lahan untuk tidak melanjutkan kegiatan yang berpotensi memicu dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

    “Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan di sekitarnya dan melapor jika melihat kegiatan yang mencurigakan, terutama yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)