Seputar Kaltim

    Tindaklanjuti Arahan Kemenko Polhukam, Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas Awasi Ormas

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan aksi premanisme dan berpotensi mengganggu keamanan dan iklim investasi di daerah.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam menjaga stabilitas kota yang menjadi gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, Sutadi mengatakan pembentukan satgas ini penting untuk memantau kegiatan ormas yang menyimpang dari aturan dan bisa meresahkan masyarakat.

    "Kami sedang membentuk tim satgas untuk menangani aktivitas ormas yang terindikasi terlibat dalam aksi premanisme atau mengganggu dunia usaha," ujar Sutadi, Sabtu (12/7/2025).

    Meski masih dalam tahap pembentukan, tapi pemkot melalui kesbangpol telah aktif membina seluruh ormas, baik yang telah memiliki izin resmi maupun yang belum legal secara hukum.

    "Kami terus menjalin komunikasi dan memberikan pembinaan, termasuk kepada ormas yang belum memiliki status hukum resmi," tambah Sutadi.

    Ia menekankan pentingnya peran ormas dalam menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan kota. Pemkot mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga kondusivitas Balikpapan.

    Kesbangpol juga rutin mengunjungi sekretariat ormas guna membangun komunikasi dan memberikan edukasi langsung. Jika ditemukan pelanggaran, maka penanganan akan dilakukan secara hukum atau melalui pendekatan persuasif, tergantung situasinya.

    “Kami akan bertindak sesuai aturan jika ada pelanggaran. Bisa pendekatan hukum, bisa juga persuasif,” jelasnya.

    Kini Kesbangpol mencatat ada sekitar 300 ormas terdaftar di Balikpapan. Tapi masih banyak yang belum memiliki legalitas resmi. Karena itu pemkot mengimbau agar ormas yang belum sah segera mengurus legalitas ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    "Ormas yang memiliki pengesahan dari kemenkumham atau surat keterangan dari kemendagri dianggap sah dan bisa beroperasi sesuai aturan,” imbuhnya.

    Ia menegaskan, jika ormas terbukti melakukan tindakan anarkis atau melanggar nilai-nilai Pancasila, maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum.

    Pemkot Balikpapan pun membuka diri untuk membantu ormas yang ingin mengurus legalitas dan mendapatkan pembinaan.

    “Silahkan datang ke kantor kesbangpol. Kami siap bantu proses legalisasi dan pembinaan. Tujuannya jelas, menjadikan Balikpapan kota yang tertib, aman dan mendukung investasi,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tindaklanjuti Arahan Kemenko Polhukam, Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas Awasi Ormas

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan aksi premanisme dan berpotensi mengganggu keamanan dan iklim investasi di daerah.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam menjaga stabilitas kota yang menjadi gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, Sutadi mengatakan pembentukan satgas ini penting untuk memantau kegiatan ormas yang menyimpang dari aturan dan bisa meresahkan masyarakat.

    "Kami sedang membentuk tim satgas untuk menangani aktivitas ormas yang terindikasi terlibat dalam aksi premanisme atau mengganggu dunia usaha," ujar Sutadi, Sabtu (12/7/2025).

    Meski masih dalam tahap pembentukan, tapi pemkot melalui kesbangpol telah aktif membina seluruh ormas, baik yang telah memiliki izin resmi maupun yang belum legal secara hukum.

    "Kami terus menjalin komunikasi dan memberikan pembinaan, termasuk kepada ormas yang belum memiliki status hukum resmi," tambah Sutadi.

    Ia menekankan pentingnya peran ormas dalam menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan kota. Pemkot mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga kondusivitas Balikpapan.

    Kesbangpol juga rutin mengunjungi sekretariat ormas guna membangun komunikasi dan memberikan edukasi langsung. Jika ditemukan pelanggaran, maka penanganan akan dilakukan secara hukum atau melalui pendekatan persuasif, tergantung situasinya.

    “Kami akan bertindak sesuai aturan jika ada pelanggaran. Bisa pendekatan hukum, bisa juga persuasif,” jelasnya.

    Kini Kesbangpol mencatat ada sekitar 300 ormas terdaftar di Balikpapan. Tapi masih banyak yang belum memiliki legalitas resmi. Karena itu pemkot mengimbau agar ormas yang belum sah segera mengurus legalitas ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    "Ormas yang memiliki pengesahan dari kemenkumham atau surat keterangan dari kemendagri dianggap sah dan bisa beroperasi sesuai aturan,” imbuhnya.

    Ia menegaskan, jika ormas terbukti melakukan tindakan anarkis atau melanggar nilai-nilai Pancasila, maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum.

    Pemkot Balikpapan pun membuka diri untuk membantu ormas yang ingin mengurus legalitas dan mendapatkan pembinaan.

    “Silahkan datang ke kantor kesbangpol. Kami siap bantu proses legalisasi dan pembinaan. Tujuannya jelas, menjadikan Balikpapan kota yang tertib, aman dan mendukung investasi,” tutupnya.

    (Sf/Lo)