Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menerbitkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah lebih dulu disahkan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan perwali tersebut akan memuat aturan teknis dan sanksi bagi siapa saja yang tidak mematuhi pengelolaan limbah B3. Jenis sanksinya pun tidak main-main, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, apalagi jika sampai mencemari sungai. Tentu kami akan tindak tegas sesuai hukum,” ujar Wawali Kota Balikpapan kepada media, Sabtu (19/4/2025).
Aturan ini akan berdampak langsung pada perusahaan, lembaga, bahkan masyarakat yang menghasilkan atau mengelola limbah beracun.
Pemkot berencana melakukan sosialisasi dan pengawasan secara bertahap, termasuk kemungkinan Inspeksi Mendadak (Sidak).
“Pelaku usaha harus paham ini bukan main-main. Kami akan mulai dari pembinaan, lalu pantau terus pelaksanaannya,” tambahnya.
Dengan hadirnya aturan baru ini, warga dan pengusaha diimbau untuk lebih peduli terhadap limbah yang dihasilkan, agar tidak menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menerbitkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah lebih dulu disahkan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan perwali tersebut akan memuat aturan teknis dan sanksi bagi siapa saja yang tidak mematuhi pengelolaan limbah B3. Jenis sanksinya pun tidak main-main, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, apalagi jika sampai mencemari sungai. Tentu kami akan tindak tegas sesuai hukum,” ujar Wawali Kota Balikpapan kepada media, Sabtu (19/4/2025).
Aturan ini akan berdampak langsung pada perusahaan, lembaga, bahkan masyarakat yang menghasilkan atau mengelola limbah beracun.
Pemkot berencana melakukan sosialisasi dan pengawasan secara bertahap, termasuk kemungkinan Inspeksi Mendadak (Sidak).
“Pelaku usaha harus paham ini bukan main-main. Kami akan mulai dari pembinaan, lalu pantau terus pelaksanaannya,” tambahnya.
Dengan hadirnya aturan baru ini, warga dan pengusaha diimbau untuk lebih peduli terhadap limbah yang dihasilkan, agar tidak menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar.
(Sf/Lo)