Seputar Kaltim

    Tindak Tegas Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Tahan 26 Motor Selama 3 Bulan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    03 Desember 2025 pukul 19:05 WITA

    Satlantas Polres Kukar tahan 32 remaja peserta balap liar di Kecamatan Tenggarong. (Foto: Satlantas Polres Kukar)

    Tenggarong - Satlantas Polres Kukar telah menepati janjinya untuk menindak tegas para pelaku balap liar di Kecamatan Tenggarong. 

    Dalam upaya ini pihaknya juga menahan kendaraan yang terlibat dalam balap liar selama tiga bulan. Tak hanya itu, masyarakat yang menonton juga bisa dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. 

    Diketahui, Satlantas Kukar telah berhasil menahan 26 kendaraan roda dua dan 32 remaja peserta balapan liar beberapa waktu lalu. 

    “Kita juga berlakukan tindakan tilang bagi mereka yang sedang menonton balapan liar,” kata Kasatlantas Kukar, AKP Ahmad Fandoli, Rabu (3/12/2025).

    Berdasarkan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, balap liar di jalan umum adalah perbuatan ilegal yang bisa berujung pada pidana kurungan atau denda.

    AKP Fandoli mengungkap langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

    Menurutnya, penindakan ini akan difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, seperti jalur Tenggarong sampai Samboja dan sekitarnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan patroli pada jam-jam rawan untuk mencegah aksi balap liar.

    Satlantas Kukar mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan balap liar dengan melarang dan mengawasi anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam aksi tersebut. Dengan kerja sama yang baik, aksi balap liar dapat diminimalisir dan keselamatan berlalu lintas dapat meningkat.

    “Kami sudah panggil orang tua para remaja yang ikut balap liar ini, mereka juga tidak keberatan dengan aturan yang sudah berlaku,” tegas AKP Fandoli. 

    Dalam waktu dekat, satlantas juga akan melaksanakan Operasi Lilin yang akan dimulai pada 21 hingga akhir Desember 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tindak Tegas Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Tahan 26 Motor Selama 3 Bulan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    03 Desember 2025 pukul 19:05 WITA

    Satlantas Polres Kukar tahan 32 remaja peserta balap liar di Kecamatan Tenggarong. (Foto: Satlantas Polres Kukar)

    Tenggarong - Satlantas Polres Kukar telah menepati janjinya untuk menindak tegas para pelaku balap liar di Kecamatan Tenggarong. 

    Dalam upaya ini pihaknya juga menahan kendaraan yang terlibat dalam balap liar selama tiga bulan. Tak hanya itu, masyarakat yang menonton juga bisa dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. 

    Diketahui, Satlantas Kukar telah berhasil menahan 26 kendaraan roda dua dan 32 remaja peserta balapan liar beberapa waktu lalu. 

    “Kita juga berlakukan tindakan tilang bagi mereka yang sedang menonton balapan liar,” kata Kasatlantas Kukar, AKP Ahmad Fandoli, Rabu (3/12/2025).

    Berdasarkan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, balap liar di jalan umum adalah perbuatan ilegal yang bisa berujung pada pidana kurungan atau denda.

    AKP Fandoli mengungkap langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

    Menurutnya, penindakan ini akan difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, seperti jalur Tenggarong sampai Samboja dan sekitarnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan patroli pada jam-jam rawan untuk mencegah aksi balap liar.

    Satlantas Kukar mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan balap liar dengan melarang dan mengawasi anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam aksi tersebut. Dengan kerja sama yang baik, aksi balap liar dapat diminimalisir dan keselamatan berlalu lintas dapat meningkat.

    “Kami sudah panggil orang tua para remaja yang ikut balap liar ini, mereka juga tidak keberatan dengan aturan yang sudah berlaku,” tegas AKP Fandoli. 

    Dalam waktu dekat, satlantas juga akan melaksanakan Operasi Lilin yang akan dimulai pada 21 hingga akhir Desember 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    (Sf/Lo)