Seputar Kaltim

    Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Seksual yang Viral, Satgas PPKS UINSI Gerak Cepat, Terduga Pelaku Sudah Di-BAP

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Desember 2025 pukul 17:47 WITA

    Kepala Satgas PPKS UINSI Samarinda, Diajeng Laily. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda memastikan telah mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang baru-baru ini menggemparkan publik.

    Pasca kasus tersebut viral di media sosial pada Senin malam, Satgas PPKS UINSI langsung bergerak cepat melakukan penelusuran. 

    Ketua Satgas PPKS UINSI Samarinda, Diajeng Laily, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan resmi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku.

    "Sejak viral Senin malam, kami mendapat laporan resmi kondisi Selasa pagi. Kami langsung bertindak mengidentifikasi dan menemui beberapa terduga korban, baik melalui tracing maupun laporan via hotline," ujar Diajeng Laily saat dikonfirmasi di UINSI Samarinda, Senin (8/12/2025).

    Terkait status terduga pelaku, Diajeng menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal telah berjalan. 

    "Kami juga sudah melakukan BAP kepada terduga pelaku," tegasnya.

    Dalam penanganan kasus ini, Diajeng menjelaskan bahwa kewenangan Satgas PPKS berada dalam ranah administrasi kampus. 

    Jika terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, sanksi terberat yang menanti pelaku adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO).

    Menanggapi desakan publik termasuk atensi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA), agar kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana mengingat modus pelaku yang dinilai meresahkan, pihak kampus menyatakan sikap terbuka. 

    Satgas PPKS mempersilakan sepenuhnya jika para korban ingin membawa kasus ini ke kepolisian.

    "Tupoksi kami di bidang administrasi. Namun, jika ini akan dibawa ke ranah pidana, kami persilakan para korban untuk melapor. Jika korban dari sivitas akademika UINSI ingin melapor, itu menjadi tanggung jawab kami untuk mendampingi," jelasnya.

    Namun, Diajeng memberikan catatan bahwa tidak semua korban berasal dari lingkungan kampus (sivitas akademika). 

    Untuk korban yang berasal dari masyarakat umum, Satgas PPKS menyambut baik jika ada lembaga independen seperti TRC-PPA yang ingin mengambil alih pendampingan hukum.

    Selain fokus pada penindakan pelaku, Satgas PPKS memastikan aspek pemulihan korban tetap menjadi prioritas. Komunikasi aktif untuk pendampingan psikis telah dilakukan kepada para korban yang teridentifikasi.

    Kendati demikian, demi menjaga privasi dan keamanan, Satgas PPKS enggan membeberkan jumlah pasti korban yang telah melapor maupun detail kondisi mereka saat ini. 

    "Maaf itu kami rahasiakan, demi kerahasiaan dan data korban," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Seksual yang Viral, Satgas PPKS UINSI Gerak Cepat, Terduga Pelaku Sudah Di-BAP

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Desember 2025 pukul 17:47 WITA

    Kepala Satgas PPKS UINSI Samarinda, Diajeng Laily. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda memastikan telah mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang baru-baru ini menggemparkan publik.

    Pasca kasus tersebut viral di media sosial pada Senin malam, Satgas PPKS UINSI langsung bergerak cepat melakukan penelusuran. 

    Ketua Satgas PPKS UINSI Samarinda, Diajeng Laily, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan resmi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku.

    "Sejak viral Senin malam, kami mendapat laporan resmi kondisi Selasa pagi. Kami langsung bertindak mengidentifikasi dan menemui beberapa terduga korban, baik melalui tracing maupun laporan via hotline," ujar Diajeng Laily saat dikonfirmasi di UINSI Samarinda, Senin (8/12/2025).

    Terkait status terduga pelaku, Diajeng menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal telah berjalan. 

    "Kami juga sudah melakukan BAP kepada terduga pelaku," tegasnya.

    Dalam penanganan kasus ini, Diajeng menjelaskan bahwa kewenangan Satgas PPKS berada dalam ranah administrasi kampus. 

    Jika terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, sanksi terberat yang menanti pelaku adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO).

    Menanggapi desakan publik termasuk atensi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA), agar kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana mengingat modus pelaku yang dinilai meresahkan, pihak kampus menyatakan sikap terbuka. 

    Satgas PPKS mempersilakan sepenuhnya jika para korban ingin membawa kasus ini ke kepolisian.

    "Tupoksi kami di bidang administrasi. Namun, jika ini akan dibawa ke ranah pidana, kami persilakan para korban untuk melapor. Jika korban dari sivitas akademika UINSI ingin melapor, itu menjadi tanggung jawab kami untuk mendampingi," jelasnya.

    Namun, Diajeng memberikan catatan bahwa tidak semua korban berasal dari lingkungan kampus (sivitas akademika). 

    Untuk korban yang berasal dari masyarakat umum, Satgas PPKS menyambut baik jika ada lembaga independen seperti TRC-PPA yang ingin mengambil alih pendampingan hukum.

    Selain fokus pada penindakan pelaku, Satgas PPKS memastikan aspek pemulihan korban tetap menjadi prioritas. Komunikasi aktif untuk pendampingan psikis telah dilakukan kepada para korban yang teridentifikasi.

    Kendati demikian, demi menjaga privasi dan keamanan, Satgas PPKS enggan membeberkan jumlah pasti korban yang telah melapor maupun detail kondisi mereka saat ini. 

    "Maaf itu kami rahasiakan, demi kerahasiaan dan data korban," tutupnya.

    (Sf/Rs)