Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers yang digelar oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman di UNMUL HUB, Samarinda pada Rabu (28/2/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman menggelar konferensi pers mengenai penangan kasus kekerasan seksual di Unmul, terutama beberapa kejanggalan pada kasus AP yang dirilis oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pada 24 Februari 2024.
Adapun dalam kasus ini juga ditangani oleh Satgas setelah pelapor yakni ST pada tanggal 7 Oktober 2023 Pukul 22.50 WITA melalui kanal pengaduan Satgas PPKS Unmul. Lanjut kepada keterangan pelapor pada tanggal 13 Oktober 2023 diperoleh keterangan adanya dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan AP, mahasiswa Unmul. Pelapor dan Terlapor dalam relasi Pacaran.
Ketua Tim Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiyati mengatakan keterangan Savrinadeya Group sebagai pendamping pelapor ada yang belum terbukti, termasuk jumlah korban.
"Ada dugaan korban berjumlah tujuh orang, tiga orang dengan identitas jelas, sedangkan empat orang yang disampaikan dengan inisial tanpa kejelasan identitas, namun yang diberikan akses untuk memberikan keterangan kepada Satgas PPKS Unmul ada 3," terang Retno.
Menurutnya, data jumlah korban yang disampaikan ada 10 korban, dinyatakan data tersebut tidak terkonfirmasi saat pemeriksaan Satgas PPKS Unmul.
"Bahwa tidak benar korban yang melapor pada Satgas PPKS UNMUL berjumlah 10 Ketika proses penyampaian keterangan tanggal 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan terdapat dugaan korban sebanyak 7 orang," bebernya.
Secara rinci, dari 7 orang terduga korban Savrinadeya Group hanya memberikan 2 orang identitas korban yang mau memberikan keterangan kepada Satgas PPKS UNMUL.
"Sehingga kami hanya melakukan penanganan terhadap terduga korban
yang disampaikan savrinadeya group, serta melakukan hal lain yang dianggap perlu
sebagai bagian dari penanganan kasus," tuturnya.
Setelahnya, hingga 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan bahwa pelapor tidak ingin
kasusnya ditangani oleh Satgas PPKS Unmul karena merasa tidak nyaman.
"Namun, kami berhasil berkomunikasi secara langsung dengan pelapor tanpa melalui perantara. Pelapor sangat kooperatif,
bahkan bersedia memberikan keterangan tambahan. Hal ini tidak sesuai yang disampaikan dalam rilis, bahwa proses penangan korban tidak ingin kasusnya ditangani oleh Satgas," jabarnya.
Selain itu juga Savrinadeya Group melakukan tindakan secara sepihak untuk menemui terlapor dengan mengajak anggota PPKS yang berstatus mahasiswa tanpa sepengatahuan ketua Satgas PPKS. "Kami tidak tahu menahu soal itu, kami menjalankan sesuai prosedur yang ada," kata Retno.
Bahkan ada narasi yang menyebut Satgas PPKS Unmul tidak transparansi kasus. Namun Retno menepis hal itu."Kami aktif melakukan komunikasi dengan pendamping KS, baik untuk melakukan update, mengagendakan bedah kasus, bahkan diskusi," tambahnya.
Adapun pemberitaan lainnya yang dianggap bohong terkait skorsing selama satu semester kepada terlapor oleh Satgas PPKS itu tidak benar. "Hingga saat ini, terlapor telah di-non aktifkan statusnya sebagai
mahasiswa atas surat permohonan penon-aktifkan. Dan penonaktifan itu bukan bentuk sanksi, melainkan bagian dari tahapan penanganan kasus," telaahnya.
Menanggapi hal itu Satgas PPKS Unmul akan
menempuh jalur hukum bagi siapapun yang telah melakukan penyebaran berita bohong termasuk dan tidak terkecuali terhadap semua orang yang terlibat, baik sebagai pelaku, turut serta, dianjurkan, maupun membantu melakukan rilis pers a
quo.
Bahwa saat ini, proses simpulan dan rekomendasi kasus dalam proses finalisasi
dibahas pada Pleno 1 masa Sidang Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Februari
2024, dan dalam pleno tersebut belum termasuk kasus a quo, sedangkan kasus a
quo telah diagendakan pada pleno Tahap II yaitu Pleno 2 masa Sidang II Tahun 2024
yang dijadwalkan pada Maret 2024.
Ia menegaskan kembali bahwa pernyataan yang disampaikan dalam rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya.
"Dan mengecam segala tindakan maupun pernyataan semua pihak yang terlibat dalam rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual yang tidak berdasarkan fakta sesungguhnya dan justru kontraproduktif terhadap kerja-kerja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unmul," tegasnya.
Retno menginginkan pihak yang terlibat dalam rilis itu untuk melakukan
permintaan maaf secara tertulis kepada Satgas PPKS Unmul dan secara lisan melalui publikasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers yang digelar oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman di UNMUL HUB, Samarinda pada Rabu (28/2/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman menggelar konferensi pers mengenai penangan kasus kekerasan seksual di Unmul, terutama beberapa kejanggalan pada kasus AP yang dirilis oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pada 24 Februari 2024.
Adapun dalam kasus ini juga ditangani oleh Satgas setelah pelapor yakni ST pada tanggal 7 Oktober 2023 Pukul 22.50 WITA melalui kanal pengaduan Satgas PPKS Unmul. Lanjut kepada keterangan pelapor pada tanggal 13 Oktober 2023 diperoleh keterangan adanya dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan AP, mahasiswa Unmul. Pelapor dan Terlapor dalam relasi Pacaran.
Ketua Tim Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiyati mengatakan keterangan Savrinadeya Group sebagai pendamping pelapor ada yang belum terbukti, termasuk jumlah korban.
"Ada dugaan korban berjumlah tujuh orang, tiga orang dengan identitas jelas, sedangkan empat orang yang disampaikan dengan inisial tanpa kejelasan identitas, namun yang diberikan akses untuk memberikan keterangan kepada Satgas PPKS Unmul ada 3," terang Retno.
Menurutnya, data jumlah korban yang disampaikan ada 10 korban, dinyatakan data tersebut tidak terkonfirmasi saat pemeriksaan Satgas PPKS Unmul.
"Bahwa tidak benar korban yang melapor pada Satgas PPKS UNMUL berjumlah 10 Ketika proses penyampaian keterangan tanggal 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan terdapat dugaan korban sebanyak 7 orang," bebernya.
Secara rinci, dari 7 orang terduga korban Savrinadeya Group hanya memberikan 2 orang identitas korban yang mau memberikan keterangan kepada Satgas PPKS UNMUL.
"Sehingga kami hanya melakukan penanganan terhadap terduga korban
yang disampaikan savrinadeya group, serta melakukan hal lain yang dianggap perlu
sebagai bagian dari penanganan kasus," tuturnya.
Setelahnya, hingga 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan bahwa pelapor tidak ingin
kasusnya ditangani oleh Satgas PPKS Unmul karena merasa tidak nyaman.
"Namun, kami berhasil berkomunikasi secara langsung dengan pelapor tanpa melalui perantara. Pelapor sangat kooperatif,
bahkan bersedia memberikan keterangan tambahan. Hal ini tidak sesuai yang disampaikan dalam rilis, bahwa proses penangan korban tidak ingin kasusnya ditangani oleh Satgas," jabarnya.
Selain itu juga Savrinadeya Group melakukan tindakan secara sepihak untuk menemui terlapor dengan mengajak anggota PPKS yang berstatus mahasiswa tanpa sepengatahuan ketua Satgas PPKS. "Kami tidak tahu menahu soal itu, kami menjalankan sesuai prosedur yang ada," kata Retno.
Bahkan ada narasi yang menyebut Satgas PPKS Unmul tidak transparansi kasus. Namun Retno menepis hal itu."Kami aktif melakukan komunikasi dengan pendamping KS, baik untuk melakukan update, mengagendakan bedah kasus, bahkan diskusi," tambahnya.
Adapun pemberitaan lainnya yang dianggap bohong terkait skorsing selama satu semester kepada terlapor oleh Satgas PPKS itu tidak benar. "Hingga saat ini, terlapor telah di-non aktifkan statusnya sebagai
mahasiswa atas surat permohonan penon-aktifkan. Dan penonaktifan itu bukan bentuk sanksi, melainkan bagian dari tahapan penanganan kasus," telaahnya.
Menanggapi hal itu Satgas PPKS Unmul akan
menempuh jalur hukum bagi siapapun yang telah melakukan penyebaran berita bohong termasuk dan tidak terkecuali terhadap semua orang yang terlibat, baik sebagai pelaku, turut serta, dianjurkan, maupun membantu melakukan rilis pers a
quo.
Bahwa saat ini, proses simpulan dan rekomendasi kasus dalam proses finalisasi
dibahas pada Pleno 1 masa Sidang Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Februari
2024, dan dalam pleno tersebut belum termasuk kasus a quo, sedangkan kasus a
quo telah diagendakan pada pleno Tahap II yaitu Pleno 2 masa Sidang II Tahun 2024
yang dijadwalkan pada Maret 2024.
Ia menegaskan kembali bahwa pernyataan yang disampaikan dalam rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya.
"Dan mengecam segala tindakan maupun pernyataan semua pihak yang terlibat dalam rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual yang tidak berdasarkan fakta sesungguhnya dan justru kontraproduktif terhadap kerja-kerja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unmul," tegasnya.
Retno menginginkan pihak yang terlibat dalam rilis itu untuk melakukan
permintaan maaf secara tertulis kepada Satgas PPKS Unmul dan secara lisan melalui publikasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
(Sf/Rs)