Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (30) atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial R (23) yang mengalami kehilangan motor di rumah kontrakannya.
Korban baru menyadari hal tersebut di pagi hari saat keponakannya berinisial NH mengunjungi rumah kontrakan korban pada Sabtu, 22 Juli 2026. Saat itu, NH mengabarkan bahwa kendaraan bermotor milik R tidak ada terparkir di tempat biasanya.
Mendengar informasi tersebut, korban bergegas mengecek sepeda motor miliknya dan baru menyadari bahwa kendaraannya telah hilang.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, beberapa hari setelah laporan diterima, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait kendaraan bermotor dengan kondisi yang mencurigakan.
"Kamis 3 September 2026 tim kami menerima informasi adanya sepeda motor dengan kondisi mencurigakan di wilayah Desa Tapis dimana stopkontaknya sudah dol," kata AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Sabtu (5/9/2026).
Polres Paser yang sebelumnya menerima laporan terkait hilangnya sebuah motor dan mirip dengan penjabaran dari masyarakat itu kemudian bergerak cepat guna melakukan penyelidikan di lapangan.
Ketika ditemui tim dan diinterogasi, AS mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor tersebut. Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan itu, pelaku dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut," ucapnya.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah kunci kontak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (30) atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial R (23) yang mengalami kehilangan motor di rumah kontrakannya.
Korban baru menyadari hal tersebut di pagi hari saat keponakannya berinisial NH mengunjungi rumah kontrakan korban pada Sabtu, 22 Juli 2026. Saat itu, NH mengabarkan bahwa kendaraan bermotor milik R tidak ada terparkir di tempat biasanya.
Mendengar informasi tersebut, korban bergegas mengecek sepeda motor miliknya dan baru menyadari bahwa kendaraannya telah hilang.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, beberapa hari setelah laporan diterima, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait kendaraan bermotor dengan kondisi yang mencurigakan.
"Kamis 3 September 2026 tim kami menerima informasi adanya sepeda motor dengan kondisi mencurigakan di wilayah Desa Tapis dimana stopkontaknya sudah dol," kata AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Sabtu (5/9/2026).
Polres Paser yang sebelumnya menerima laporan terkait hilangnya sebuah motor dan mirip dengan penjabaran dari masyarakat itu kemudian bergerak cepat guna melakukan penyelidikan di lapangan.
Ketika ditemui tim dan diinterogasi, AS mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor tersebut. Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan itu, pelaku dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut," ucapnya.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah kunci kontak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan.
(Sf/Rs)