Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Tim Pemenangan 01 yang melaporkan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke Bawaslu Kaltim terkait dugaan pelanggaran kampanye, Senin (28/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01 Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran-Hadi, Roy Hedrayanto, melaporkan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, kepada Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (28/10/2024).
Laporan tersebut disampaikan akibat dari kehadiran Rusmadi dalam kampanye Paslon 02 di dua lokasi, yaitu eks Bandara Temindung dan Kelurahan Rawa Makmur.
Roy menjelaskan, pihaknya mewakili tim hukum Paslon 01 merasa perlu melaporkan kejadian tersebut karena terdapat indikasi pelanggaran aturan kampanye, di mana Rusmadi yang notabenenya menjabat sebagai Plt Wali Kota Samarinda mengikuti kegiatan kampanye tanpa adanya ijin cuti.
"Kami menilai ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Rusmadi karena beliau tidak cuti sebagai pejabat negara saat menghadiri kampanye tersebut. Kami meminta Bawaslu agar segera bertindak dan menelusuri dugaan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Roy usai memberi laporan di Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
Pihaknya memberikan laporan disertakan beberapa bukti seperti foto serta surat dengan nomor 800/2755.011.01 terkait penunjukan Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso sebagai Plt Wali Kota Samarinda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Hero Mardanus Stayawan pada 25 September 2024.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, mengkonfirmasi bahwa laporan dari Tim Pemenangan Paslon 01 telah diterima oleh pihaknya. Namun, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap berkas yang diserahkan.
"Kami akan memeriksa kelengkapan berkas laporan dan membahasnya dalam rapat pleno untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak," jelas Danny.
Saat ditanya mengenai aturan cuti bagi Plt Kepala Daerah, Danny menjelaskan bahwa peraturan tersebut belum secara spesifik diatur dalam undang-undang, di mana secara normatif tidak menyebut Plt.
"Tetapi kami akan mengkaji lebih lanjut apakah Plt termasuk dalam kategori PJ (Penjabat) yang diatur dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Dalam prosesnya, pihaknya juga akan memeriksa izin cuti Rusmadi, meskipun secara umum pejabat negara tidak diwajibkan cuti untuk kegiatan di hari Sabtu dan Minggu.
Terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye tersebut, Danny menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai penggunaan fasilitas negara.
"Untuk laporan terkait penggunaan fasilitas negara, kami belum mendapatkan informasinya. Namun, petugas di tingkat kabupaten/kota hingga panwascam akan membantu menelusuri hal tersebut," jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu Kaltim akan memeriksa seluruh aspek yang terkait, termasuk status cuti dan kemungkinan penggunaan fasilitas negara, sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini pada pleno bersama dengan pimpinan dalam lima hingga tujuh hari setelah pelaporan, sekaligus memberi waktu kepada pelapor bila ada revisi berkas yang diperlukan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Tim Pemenangan 01 yang melaporkan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke Bawaslu Kaltim terkait dugaan pelanggaran kampanye, Senin (28/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01 Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran-Hadi, Roy Hedrayanto, melaporkan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, kepada Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (28/10/2024).
Laporan tersebut disampaikan akibat dari kehadiran Rusmadi dalam kampanye Paslon 02 di dua lokasi, yaitu eks Bandara Temindung dan Kelurahan Rawa Makmur.
Roy menjelaskan, pihaknya mewakili tim hukum Paslon 01 merasa perlu melaporkan kejadian tersebut karena terdapat indikasi pelanggaran aturan kampanye, di mana Rusmadi yang notabenenya menjabat sebagai Plt Wali Kota Samarinda mengikuti kegiatan kampanye tanpa adanya ijin cuti.
"Kami menilai ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Rusmadi karena beliau tidak cuti sebagai pejabat negara saat menghadiri kampanye tersebut. Kami meminta Bawaslu agar segera bertindak dan menelusuri dugaan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Roy usai memberi laporan di Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
Pihaknya memberikan laporan disertakan beberapa bukti seperti foto serta surat dengan nomor 800/2755.011.01 terkait penunjukan Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso sebagai Plt Wali Kota Samarinda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Hero Mardanus Stayawan pada 25 September 2024.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, mengkonfirmasi bahwa laporan dari Tim Pemenangan Paslon 01 telah diterima oleh pihaknya. Namun, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap berkas yang diserahkan.
"Kami akan memeriksa kelengkapan berkas laporan dan membahasnya dalam rapat pleno untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak," jelas Danny.
Saat ditanya mengenai aturan cuti bagi Plt Kepala Daerah, Danny menjelaskan bahwa peraturan tersebut belum secara spesifik diatur dalam undang-undang, di mana secara normatif tidak menyebut Plt.
"Tetapi kami akan mengkaji lebih lanjut apakah Plt termasuk dalam kategori PJ (Penjabat) yang diatur dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Dalam prosesnya, pihaknya juga akan memeriksa izin cuti Rusmadi, meskipun secara umum pejabat negara tidak diwajibkan cuti untuk kegiatan di hari Sabtu dan Minggu.
Terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye tersebut, Danny menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai penggunaan fasilitas negara.
"Untuk laporan terkait penggunaan fasilitas negara, kami belum mendapatkan informasinya. Namun, petugas di tingkat kabupaten/kota hingga panwascam akan membantu menelusuri hal tersebut," jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu Kaltim akan memeriksa seluruh aspek yang terkait, termasuk status cuti dan kemungkinan penggunaan fasilitas negara, sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini pada pleno bersama dengan pimpinan dalam lima hingga tujuh hari setelah pelaporan, sekaligus memberi waktu kepada pelapor bila ada revisi berkas yang diperlukan.
(Sf/Rs)