Seputar Kaltim

    Tim Pansus  DPRD Kutim Jadikan Provinsi Bali Rujukan Penanggulangan HIV/AID'S dan IMS

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Z
    28 Februari 2025 pukul 07:59 WITA

    Teks: Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD Kutim pada Kamis (27/2/2025). (dok.Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD pada Kamis (27/2/25) pukul 15.00 WITA.

    Dalam sidang paripurna ini, secara resmi disepakati pedoman rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, menyampaikan bahwa timnya telah bekerja sejak penetapan tim pansus, yang diawali dengan rapat panitia khusus untuk membahas penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.

    "Tim pansus yang diawali dengan rapat panitia khusus untuk membahas secara internal, selanjutnya pada tanggal 3 dan 17 Juli 2024 bersama Dinas Kesehatan dan lembaga-lembaga terkait lainnya, guna menyertakan hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan pada Raperda tentang pedoman penanggulangan HIV, AIDS, dan infeksi menular seksual," ungkap Novel, Kamis (27/2/2025)

    Tim pansus juga melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, yang diketahui sebagai salah satu provinsi yang berhasil dalam penanggulangan HIV/AIDS. "Data terakhir menunjukkan bahwa Provinsi Bali berada di peringkat kedua nasional terbaik dalam penanganan HIV/AIDS. Ini menjadi catatan penting untuk bahan pertimbangan dalam menyusun pedoman di wilayah kita," tambah Novel.

    Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual di Daerah berharap agar pemerintah daerah bekerja sama dengan melibatkan semua unsur terkait serta LSM Peduli HIV dalam menanggulangi HIV/AIDS, dengan pendekatan terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan. 

    Selain itu, penting untuk memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan, dengan tetap menghormati hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS serta keluarganya, guna meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.

    Harapan besar diungkapkan agar peraturan daerah ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang fungsional bagi pemerintahan daerah untuk melindungi seluruh warganya, menuju masyarakat Kutai Timur yang sehat dan berdaya, serta mendukung visi "Kutai Timur Hebat, Indonesia Emas 2045."

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Tim Pansus  DPRD Kutim Jadikan Provinsi Bali Rujukan Penanggulangan HIV/AID'S dan IMS

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Z
    28 Februari 2025 pukul 07:59 WITA

    Teks: Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD Kutim pada Kamis (27/2/2025). (dok.Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD pada Kamis (27/2/25) pukul 15.00 WITA.

    Dalam sidang paripurna ini, secara resmi disepakati pedoman rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, menyampaikan bahwa timnya telah bekerja sejak penetapan tim pansus, yang diawali dengan rapat panitia khusus untuk membahas penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.

    "Tim pansus yang diawali dengan rapat panitia khusus untuk membahas secara internal, selanjutnya pada tanggal 3 dan 17 Juli 2024 bersama Dinas Kesehatan dan lembaga-lembaga terkait lainnya, guna menyertakan hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan pada Raperda tentang pedoman penanggulangan HIV, AIDS, dan infeksi menular seksual," ungkap Novel, Kamis (27/2/2025)

    Tim pansus juga melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, yang diketahui sebagai salah satu provinsi yang berhasil dalam penanggulangan HIV/AIDS. "Data terakhir menunjukkan bahwa Provinsi Bali berada di peringkat kedua nasional terbaik dalam penanganan HIV/AIDS. Ini menjadi catatan penting untuk bahan pertimbangan dalam menyusun pedoman di wilayah kita," tambah Novel.

    Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual di Daerah berharap agar pemerintah daerah bekerja sama dengan melibatkan semua unsur terkait serta LSM Peduli HIV dalam menanggulangi HIV/AIDS, dengan pendekatan terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan. 

    Selain itu, penting untuk memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan, dengan tetap menghormati hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS serta keluarganya, guna meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.

    Harapan besar diungkapkan agar peraturan daerah ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang fungsional bagi pemerintahan daerah untuk melindungi seluruh warganya, menuju masyarakat Kutai Timur yang sehat dan berdaya, serta mendukung visi "Kutai Timur Hebat, Indonesia Emas 2045."

    (Sf/Mr)