Cari disini...
Seputar Kaltim
Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Kasus pelanggaran netralitas ASN, Asrul Paduppai saat ditemui seusai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri PPU, Jumat (20/12/2024) malam.
Penajam - Tim Kuasa Hukum LA,oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Jumat (20/12/2024) malam.
Pernyataan ini disampaikan Tim Kuasa Hukum LA, Asrul Paduppai saat ditemui seusai acara persidangan tuntutan.
Asrul mengungkapkan alasan LA menghadiri debat kedua Pilkada yang berlangsung di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu dikarenakan sedang mendampingi seorang pasien yang tidak bukan adalah mertuanya sendiri.
Kala itu, kondisi mertuanya sedang mengalami pergeseran tulang rusuk akibat terjatuh dua hari sebelum debat kedua Pilkada berlangsung atau tepatnya terjadi pada 12 Desember 2024 lalu, sehingga sang mertua dianggap perlu mendapat perawatan intensif langsung dari seorang dokter.
“LA ini sebenarnya tidak ada niatan sedikitpun untuk menghadiri kegiatan yang bagian dari kampanye itu. Tetapi karena mertuanya ini cukup antusias dalam mendukung salah satu Paslon, maka si terdakwa tidak punya pilihan selain ikut karena khawatir dengan kondisi mertuanya,” ucap Asrul.
Tim Kuasa Hukum terdakwa menjamin yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah terlibat dalam aktivitas politik dalam bentuk apapun. Bahkan selama LA bertugas di RSUD RAPB PPU, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan menghasut seseorang untuk memilih Paslon pilihannya.
Meski LA telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan satu bulan penjara dan denda Rp2 juta karena diduga terbukti melanggar Undang-undang (UU) tentang Netralitas ASN.
Tim Kuasa Hukum terdakwa menyangkal tuntutan tersebut dengan melampirkan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang daya paksa atau overmacht dalam pidana.
Di mana pasal itu menjelaskan bahwa barangsiapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
Asrul mengaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara debat kedua Pilkada PPU, ternyata tidak menyediakan tenaga medis seorangpun saat kegiatan tersebut sedang berlangsung.
“Kalau terjadi kenapa-kenapa terhadap beliau (mertua LA), sedangkan mereka (KPU) saja tidak menyediakan tenaga medis. Nah ini yang menjadi kekhawatiran, jadi tindakan terdakwa terbilang sebagai pengabdian seorang anak terhadap orang tuanya,” ungkap Asrul.
Tim Kuasa Hukum terdakwa hanya menunggu hasil putusannya akhir dari Hakim PN PPU pada 23 Desember 2024 atau Senin mendatang.
Jika memang bersalah, Tim Kuasa Hukum LA akan mengajukan banding kepada Hakim PN PPU. Ini mengingat posisi terdakwa di RSUD RAPB sedang dibutuhkan oleh masyarakat PPU terutama terkait pembedahan.
“Posisi terdakwa ini sangat penting, jadi jangan sampai karena permasalahan ini menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat PPU terganggu,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Kasus pelanggaran netralitas ASN, Asrul Paduppai saat ditemui seusai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri PPU, Jumat (20/12/2024) malam.
Penajam - Tim Kuasa Hukum LA,oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Jumat (20/12/2024) malam.
Pernyataan ini disampaikan Tim Kuasa Hukum LA, Asrul Paduppai saat ditemui seusai acara persidangan tuntutan.
Asrul mengungkapkan alasan LA menghadiri debat kedua Pilkada yang berlangsung di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu dikarenakan sedang mendampingi seorang pasien yang tidak bukan adalah mertuanya sendiri.
Kala itu, kondisi mertuanya sedang mengalami pergeseran tulang rusuk akibat terjatuh dua hari sebelum debat kedua Pilkada berlangsung atau tepatnya terjadi pada 12 Desember 2024 lalu, sehingga sang mertua dianggap perlu mendapat perawatan intensif langsung dari seorang dokter.
“LA ini sebenarnya tidak ada niatan sedikitpun untuk menghadiri kegiatan yang bagian dari kampanye itu. Tetapi karena mertuanya ini cukup antusias dalam mendukung salah satu Paslon, maka si terdakwa tidak punya pilihan selain ikut karena khawatir dengan kondisi mertuanya,” ucap Asrul.
Tim Kuasa Hukum terdakwa menjamin yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah terlibat dalam aktivitas politik dalam bentuk apapun. Bahkan selama LA bertugas di RSUD RAPB PPU, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan menghasut seseorang untuk memilih Paslon pilihannya.
Meski LA telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan satu bulan penjara dan denda Rp2 juta karena diduga terbukti melanggar Undang-undang (UU) tentang Netralitas ASN.
Tim Kuasa Hukum terdakwa menyangkal tuntutan tersebut dengan melampirkan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang daya paksa atau overmacht dalam pidana.
Di mana pasal itu menjelaskan bahwa barangsiapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
Asrul mengaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara debat kedua Pilkada PPU, ternyata tidak menyediakan tenaga medis seorangpun saat kegiatan tersebut sedang berlangsung.
“Kalau terjadi kenapa-kenapa terhadap beliau (mertua LA), sedangkan mereka (KPU) saja tidak menyediakan tenaga medis. Nah ini yang menjadi kekhawatiran, jadi tindakan terdakwa terbilang sebagai pengabdian seorang anak terhadap orang tuanya,” ungkap Asrul.
Tim Kuasa Hukum terdakwa hanya menunggu hasil putusannya akhir dari Hakim PN PPU pada 23 Desember 2024 atau Senin mendatang.
Jika memang bersalah, Tim Kuasa Hukum LA akan mengajukan banding kepada Hakim PN PPU. Ini mengingat posisi terdakwa di RSUD RAPB sedang dibutuhkan oleh masyarakat PPU terutama terkait pembedahan.
“Posisi terdakwa ini sangat penting, jadi jangan sampai karena permasalahan ini menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat PPU terganggu,” tandasnya.
(Sf/By)