Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian telah melakukan pencurian di beberapa sekolah di Samarinda. (Foto: HO/ Polsek Kota Samarinda)
Samarinda - Dalam sebuah operasi Tim Elang Polsek Samarinda Kota, didukung oleh opsnal Polsekta Samarinda Seberang, berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis sekolah yang telah lama meresahkan warga. Pelaku yang berinisial R (34) dan MAH (22) ditangkap di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, setelah serangkaian pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, kedua pelaku membobol SMP Negeri 32 Samarinda yang terletak di Jl. Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Mereka berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario 150cc, sebuah jaket merk Infinity, dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Kejadian serupa terulang pada hari Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda, Jl. Sultan Alimuddin, dimana pelaku mengambil sebuah kipas angin merk Mitochiba dan mesin press minuman merk Getra.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa dari kedua TKP tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp. 33.570.000.
"Menurut keterangan pelaku, mereka memasuki area sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Sebagian barang hasil curian telah dijual melalui Facebook, sementara barang bukti yang belum terjual masih tersimpan di rumah pelaku lainnya," ungkap Kompol Tri Satria.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Operasi ini sukses memberantas kejahatan yang menargetkan institusi pendidikan," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian telah melakukan pencurian di beberapa sekolah di Samarinda. (Foto: HO/ Polsek Kota Samarinda)
Samarinda - Dalam sebuah operasi Tim Elang Polsek Samarinda Kota, didukung oleh opsnal Polsekta Samarinda Seberang, berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis sekolah yang telah lama meresahkan warga. Pelaku yang berinisial R (34) dan MAH (22) ditangkap di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, setelah serangkaian pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, kedua pelaku membobol SMP Negeri 32 Samarinda yang terletak di Jl. Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Mereka berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario 150cc, sebuah jaket merk Infinity, dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Kejadian serupa terulang pada hari Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda, Jl. Sultan Alimuddin, dimana pelaku mengambil sebuah kipas angin merk Mitochiba dan mesin press minuman merk Getra.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa dari kedua TKP tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp. 33.570.000.
"Menurut keterangan pelaku, mereka memasuki area sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Sebagian barang hasil curian telah dijual melalui Facebook, sementara barang bukti yang belum terjual masih tersimpan di rumah pelaku lainnya," ungkap Kompol Tri Satria.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Operasi ini sukses memberantas kejahatan yang menargetkan institusi pendidikan," tutupnya.
(Sf/Rs)