Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda segera melakukan audit terhadap sistem pengelolaan parkir yang dinilai bermasalah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Ini disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas yang memastikan proses audit akan dimulai pada Senin (13/1/2025) mendatang.
Langkah audit ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang menyoroti sistem pengelolaan parkir, khususnya terkait pendapatan yang dianggap belum optimal.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir, mengingat potensi pendapatan parkir yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun memerintahkan Asisten II untuk menyiapkan pemeriksaan terhadap Dishub bersama dengan Inspektorat.
Ia memberikan waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Tadi sudah kami rapatkan, Senin sudah bisa dimulai. Tim sudah dibentuk dan Selasa atau Rabu kami mulai pengauditan terhadap Dinas Perhubungan,” ujar Marnabas saat dikonfirmas,i Jumat (11/1/2025).
Marnabas mengatakan audit akan fokus pada pendapatan parkir selama setahun penuh, yakni dari Januari hingga Desember 2024, sebagai sampel awal.
“Auditnya sesuai dengan permintaan Wali Kota, yaitu mengenai pendapatan parkir. Kami ambil sampel satu tahun dulu, dari Januari 2024 sampai Desember, baru nanti menyusul periode lainnya,” jelas Marnabas.
Proses audit ini diperkirakan akan selesai sesuai dengan estimasi yang diberikan oleh wali kota, yakni dua minggu. Marnabas menegaskan bahwa tim audit akan bekerja cepat untuk memastikan hasilnya segera tersedia dan dapat ditindaklanjuti.
Hasil audit ini, kata Marnabas, diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir yang lebih baik dan transparan serta meminimalkan potensi kebocoran PAD dari sektor parkir.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda segera melakukan audit terhadap sistem pengelolaan parkir yang dinilai bermasalah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Ini disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas yang memastikan proses audit akan dimulai pada Senin (13/1/2025) mendatang.
Langkah audit ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang menyoroti sistem pengelolaan parkir, khususnya terkait pendapatan yang dianggap belum optimal.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir, mengingat potensi pendapatan parkir yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun memerintahkan Asisten II untuk menyiapkan pemeriksaan terhadap Dishub bersama dengan Inspektorat.
Ia memberikan waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Tadi sudah kami rapatkan, Senin sudah bisa dimulai. Tim sudah dibentuk dan Selasa atau Rabu kami mulai pengauditan terhadap Dinas Perhubungan,” ujar Marnabas saat dikonfirmas,i Jumat (11/1/2025).
Marnabas mengatakan audit akan fokus pada pendapatan parkir selama setahun penuh, yakni dari Januari hingga Desember 2024, sebagai sampel awal.
“Auditnya sesuai dengan permintaan Wali Kota, yaitu mengenai pendapatan parkir. Kami ambil sampel satu tahun dulu, dari Januari 2024 sampai Desember, baru nanti menyusul periode lainnya,” jelas Marnabas.
Proses audit ini diperkirakan akan selesai sesuai dengan estimasi yang diberikan oleh wali kota, yakni dua minggu. Marnabas menegaskan bahwa tim audit akan bekerja cepat untuk memastikan hasilnya segera tersedia dan dapat ditindaklanjuti.
Hasil audit ini, kata Marnabas, diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir yang lebih baik dan transparan serta meminimalkan potensi kebocoran PAD dari sektor parkir.
(Sf/By)