Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Pelaku penggelapan dana koperasi di Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Dua orang pelaku berinisial LJ (52) dan AM (49) yang diduga menggelapkan dana anggota koperasi senilai Rp5,8 miliar berhasil diamankan Polres Paser.
Kejadian tersebut berawal dari musyawarah yang dilaksanakan pada 26 Desember 2024. Kala itu anggota koperasi meminta kejelasan terkait dana yang telah disetorkan oleh perusahaan. Namun tidak ada penjelasan dari pengurus koperasi dan menimbulkan kecurigaan dari anggota.
Kapolsek Tanjung Harapan, Ipda Arif Hadi menjelaskan kejadian penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari anggota Koperasi Tunas Harapan Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan.
"Mereka merasa dirugikan oleh pengurus koperasi yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hasil kebun plasma oleh PT Multi Jayantara Abadi sejak 2017," kata Ipda Arif Hadi, Rabu (24/12/2025).
Setelah diterimanya laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan LJ dan AM sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.
"Pelaku diamankan di Perumahan BTN Jone Indah, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot," tegasnya.
Ie menegaskan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Pelaku penggelapan dana koperasi di Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Dua orang pelaku berinisial LJ (52) dan AM (49) yang diduga menggelapkan dana anggota koperasi senilai Rp5,8 miliar berhasil diamankan Polres Paser.
Kejadian tersebut berawal dari musyawarah yang dilaksanakan pada 26 Desember 2024. Kala itu anggota koperasi meminta kejelasan terkait dana yang telah disetorkan oleh perusahaan. Namun tidak ada penjelasan dari pengurus koperasi dan menimbulkan kecurigaan dari anggota.
Kapolsek Tanjung Harapan, Ipda Arif Hadi menjelaskan kejadian penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari anggota Koperasi Tunas Harapan Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan.
"Mereka merasa dirugikan oleh pengurus koperasi yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hasil kebun plasma oleh PT Multi Jayantara Abadi sejak 2017," kata Ipda Arif Hadi, Rabu (24/12/2025).
Setelah diterimanya laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan LJ dan AM sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.
"Pelaku diamankan di Perumahan BTN Jone Indah, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot," tegasnya.
Ie menegaskan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)