Seputar Kaltim

    Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Paser, Pelanggar Diberi Waktu 4 Hari untuk Konfirmasi ke Polres

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    12 Mei 2024 pukul 18:59 WITA

    Pemantauan menggunakan kamera ETLE oleh Satlantas Polres Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Polres Paser telah menerapkan Program Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk mengawasi pengendara agar tertib berlalu lintas.

    Kamera pemantau ETLE terdapat di satu titik yang terpasang di tiang lampu lalu lintas depan Kandilo Plaza Simpang Lima Tugu Usuk Bulau, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot.

    Kassubag Humas Polres Paser, AKP Kamin mengatakan tilang elektronik sudah diterapkan selama sepekan ini, nantinya pengendara yang melanggar mendapatkan surat tilang yang langsung dikirimkan ke alamat rumahnya melaui PT Pos Indonesia.

    “Dari batas waktu itu pelanggar bisa segera melapor jika menerima surat tilang,” ujar Kamin, Minggu (12/5/2024).

    Pelanggar diberi batas waktu konfirmasi ke Polres selama empat hari, jika tidak mengindahkan, maka secara otomatis surat kendaraan yang terdata akan diblokir.

    Pemilik kendaraan yang terkena tilang dan tidak konfirmasi ke Polres, konsekuensinya tidak akan bisa membayar pajak jika belum membuka blokirnya di Satlantas.

    “Jika pengendara tidak konfirmasi tilangnya ke Polres, saat perpanjangan pajak kendaraan akan diketahui blokirnya,” jelasnya.

    Pelanggar yang menerima surat tilang ETLE di rumah, akan menerima tiga lembar surat dari polisi, berupa surat resmi pelanggaran kepada pemilik dari kepolisian, lembar formulir, dan bukti pelanggaran.

    “Lembar formulir ini diisi pelanggar untuk mengkonfirmasi ke Polres,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Paser, Pelanggar Diberi Waktu 4 Hari untuk Konfirmasi ke Polres

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    12 Mei 2024 pukul 18:59 WITA

    Pemantauan menggunakan kamera ETLE oleh Satlantas Polres Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Polres Paser telah menerapkan Program Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk mengawasi pengendara agar tertib berlalu lintas.

    Kamera pemantau ETLE terdapat di satu titik yang terpasang di tiang lampu lalu lintas depan Kandilo Plaza Simpang Lima Tugu Usuk Bulau, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot.

    Kassubag Humas Polres Paser, AKP Kamin mengatakan tilang elektronik sudah diterapkan selama sepekan ini, nantinya pengendara yang melanggar mendapatkan surat tilang yang langsung dikirimkan ke alamat rumahnya melaui PT Pos Indonesia.

    “Dari batas waktu itu pelanggar bisa segera melapor jika menerima surat tilang,” ujar Kamin, Minggu (12/5/2024).

    Pelanggar diberi batas waktu konfirmasi ke Polres selama empat hari, jika tidak mengindahkan, maka secara otomatis surat kendaraan yang terdata akan diblokir.

    Pemilik kendaraan yang terkena tilang dan tidak konfirmasi ke Polres, konsekuensinya tidak akan bisa membayar pajak jika belum membuka blokirnya di Satlantas.

    “Jika pengendara tidak konfirmasi tilangnya ke Polres, saat perpanjangan pajak kendaraan akan diketahui blokirnya,” jelasnya.

    Pelanggar yang menerima surat tilang ETLE di rumah, akan menerima tiga lembar surat dari polisi, berupa surat resmi pelanggaran kepada pemilik dari kepolisian, lembar formulir, dan bukti pelanggaran.

    “Lembar formulir ini diisi pelanggar untuk mengkonfirmasi ke Polres,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)