Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketiga terduga pelaku pengedar sabu diamankan bersama alat bukti. (Foto: Polres PPU)
Penajam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap jaringan peredaran sabu dengan menangkap tiga terduga pelaku dan menyita 12 paket sabu seberat bruto 2,24 gram.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di salah satu kamar Penginapan Silkar Indah, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Selasa (30/6/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan petugas lebih dulu mengamankan pria berinisial D.B. (18). Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto sekitar 0,42 gram, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada H.K. (23). Dari rumahnya di Kelurahan Kampung Baru, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram, plastik klip, alat bantu pengemasan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi menangkap R.F. (25) di kawasan yang sama. Dari pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.
"Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah PPU," kata Gede.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketiga terduga pelaku pengedar sabu diamankan bersama alat bukti. (Foto: Polres PPU)
Penajam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap jaringan peredaran sabu dengan menangkap tiga terduga pelaku dan menyita 12 paket sabu seberat bruto 2,24 gram.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di salah satu kamar Penginapan Silkar Indah, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Selasa (30/6/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan petugas lebih dulu mengamankan pria berinisial D.B. (18). Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto sekitar 0,42 gram, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada H.K. (23). Dari rumahnya di Kelurahan Kampung Baru, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram, plastik klip, alat bantu pengemasan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi menangkap R.F. (25) di kawasan yang sama. Dari pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.
"Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah PPU," kata Gede.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)