Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengacara, Didi Tasidi. (8/6/2023) (Foto : M.anshori/seputarfakta.com )
Tenggarong - Polsek Samboja mengamankan dua laki-laki dan enam perempuan yang sedang asik berjudi di Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) pada 18 Mei 2023 lalu.
Dari delapan orang tersebut, tiga perempuan tengah hamil atau mengandung dan kini ditahan di Mapolres Kukar.
Bahkan satu di antaranya sudah melahirkan di RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Pengacara tersangka, Didi Tasidi pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tiga orang kliennya itu kepada Polsek Samboja atas dasar kemanusian.
“Kami sangat prihatin, kasusnya tidak begitu istimewa dan untuk tindak lanjut hukumnya kami setuju dan harus ditegakkan. Kami tidak minta dihentikan kasusnya, tapi minta dialihkan karena tahanan lagi hamil,” kata Didi Tasidi, Kamis (8/6/2023).
Ia meminta agar pihak kepolisian agar dapat menindaklanjuti pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Apalagi pengajuan penangguhan penahanan ini tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita mengajukan itu karena di dalam KUHAP diperbolehkan bahwa tersangka boleh mengajukan. Sampai saat ini kami juga belum tahu alasannya mengapa belum bisa mengabulkan itu (Pengajuan penangguhan, Res),” jelasnya.
Didi menyebutkan kasus ini bukan suatu perkara yang harus mendapatkan perhatian lebih dan mempertanyakan tujuan dari penindakan pidana atas kasus ini.
Jika tak ada tanggapan dari pihak kepolisian, Didi bersama timnya akan menindaklanjut persoalan ini dengan memberikan surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengacara, Didi Tasidi. (8/6/2023) (Foto : M.anshori/seputarfakta.com )
Tenggarong - Polsek Samboja mengamankan dua laki-laki dan enam perempuan yang sedang asik berjudi di Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) pada 18 Mei 2023 lalu.
Dari delapan orang tersebut, tiga perempuan tengah hamil atau mengandung dan kini ditahan di Mapolres Kukar.
Bahkan satu di antaranya sudah melahirkan di RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Pengacara tersangka, Didi Tasidi pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tiga orang kliennya itu kepada Polsek Samboja atas dasar kemanusian.
“Kami sangat prihatin, kasusnya tidak begitu istimewa dan untuk tindak lanjut hukumnya kami setuju dan harus ditegakkan. Kami tidak minta dihentikan kasusnya, tapi minta dialihkan karena tahanan lagi hamil,” kata Didi Tasidi, Kamis (8/6/2023).
Ia meminta agar pihak kepolisian agar dapat menindaklanjuti pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Apalagi pengajuan penangguhan penahanan ini tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita mengajukan itu karena di dalam KUHAP diperbolehkan bahwa tersangka boleh mengajukan. Sampai saat ini kami juga belum tahu alasannya mengapa belum bisa mengabulkan itu (Pengajuan penangguhan, Res),” jelasnya.
Didi menyebutkan kasus ini bukan suatu perkara yang harus mendapatkan perhatian lebih dan mempertanyakan tujuan dari penindakan pidana atas kasus ini.
Jika tak ada tanggapan dari pihak kepolisian, Didi bersama timnya akan menindaklanjut persoalan ini dengan memberikan surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
(Sf/By)