Seputar Kaltim

    Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi, 15 Poket Sabu Berhasil Diamankan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    08 Januari 2024 pukul 12:11 WITA

    Pelaku dan BB yang telah diamankan. (Foto:Istimewa).

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinsia TP, JPP da MIA.

    Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyamaran petugas sebagai pembeli sabu-sabu seberat 0,56 gram dengan harga Rp800 ribu kepada TP dan JPP di RT 16 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

    Setelah upaya yang dilakukan berhasil, kedua pelaku langsung diamankan oleh Satreskoba Polres Kukar.

    Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MIA yang merupakan warga Samarinda.

    “Saat dilakukan penggeledahan, diperoleh satu poket sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di daerah Bukuan, Samarinda,” jelas AKP Aksarudin Adam, Senin (8/1/2024).

    Berbekal informasi yang didapat dari kedua tersangka, polisi langsung melacak dan menangkap MIA dikediamannya di Kelurahan Bukuan.

    "Saat ditangkap, MIA diketahui sedang dalam pengaruh sabu-sabu yang baru saja dikonsumsi di dalam kamarnya,” ungkap Aksar.

    Hasil penggeledahan, didapati 14 poket sabu-sabu yang disimpan di kantong plastik berwarna hijau.

    "Dari ketiga pelaku itu Polres Kukar berhasil mengumpulkan 15 poket sabu-sabu seberat 14,66 gram dan uang tunai Rp1,8 juta," pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, TP dan JPP dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu tersangka berinisial MIA diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi, 15 Poket Sabu Berhasil Diamankan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    08 Januari 2024 pukul 12:11 WITA

    Pelaku dan BB yang telah diamankan. (Foto:Istimewa).

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinsia TP, JPP da MIA.

    Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyamaran petugas sebagai pembeli sabu-sabu seberat 0,56 gram dengan harga Rp800 ribu kepada TP dan JPP di RT 16 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

    Setelah upaya yang dilakukan berhasil, kedua pelaku langsung diamankan oleh Satreskoba Polres Kukar.

    Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MIA yang merupakan warga Samarinda.

    “Saat dilakukan penggeledahan, diperoleh satu poket sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di daerah Bukuan, Samarinda,” jelas AKP Aksarudin Adam, Senin (8/1/2024).

    Berbekal informasi yang didapat dari kedua tersangka, polisi langsung melacak dan menangkap MIA dikediamannya di Kelurahan Bukuan.

    "Saat ditangkap, MIA diketahui sedang dalam pengaruh sabu-sabu yang baru saja dikonsumsi di dalam kamarnya,” ungkap Aksar.

    Hasil penggeledahan, didapati 14 poket sabu-sabu yang disimpan di kantong plastik berwarna hijau.

    "Dari ketiga pelaku itu Polres Kukar berhasil mengumpulkan 15 poket sabu-sabu seberat 14,66 gram dan uang tunai Rp1,8 juta," pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, TP dan JPP dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu tersangka berinisial MIA diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/By)