Seputar Kaltim

    Tiga Pengedar Sabu di Tanah Grogot Dibekuk Polisi, Satu Orang Berstaus Residivis

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    30 Oktober 2024 pukul 18:18 WITA

    IS, WW, dan N saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)

    Tanah Grogot - Dua pemuda berinisal IS (24) dan WW (22) dan satu orang wanita N (29), warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk aparat kepolisian kerena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Salah satu pengedar, yakni ternyata berstatus residivis. N kembali ditangkap bersama dua orang rekannya di sebuah rumah di RT 09, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku celana WW dan disembunyikan dibawah kasur.

    “Kami melakukan penangkapan pada Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 23.30 WITA, ditemukan barang bukti dua plastik klip berisikan sabu seberat 0,50 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Rabu (30/10/2024).

    Diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya, seperti pipet kaca, bong, sendok takar, ponsel, sepeda motor, calana pendek, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu.

    Ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tiga Pengedar Sabu di Tanah Grogot Dibekuk Polisi, Satu Orang Berstaus Residivis

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    30 Oktober 2024 pukul 18:18 WITA

    IS, WW, dan N saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)

    Tanah Grogot - Dua pemuda berinisal IS (24) dan WW (22) dan satu orang wanita N (29), warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk aparat kepolisian kerena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Salah satu pengedar, yakni ternyata berstatus residivis. N kembali ditangkap bersama dua orang rekannya di sebuah rumah di RT 09, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku celana WW dan disembunyikan dibawah kasur.

    “Kami melakukan penangkapan pada Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 23.30 WITA, ditemukan barang bukti dua plastik klip berisikan sabu seberat 0,50 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Rabu (30/10/2024).

    Diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya, seperti pipet kaca, bong, sendok takar, ponsel, sepeda motor, calana pendek, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu.

    Ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)