Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial M (29), ANH (24) dan S (39) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M (29) di Jalan Jendral Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Sabtu (25/7/2026).
Kala itu, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram saat dilakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni ANH (24) dan S (39) yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Memang ada aduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami tangkap satu tersangka dan kembangkan menuju ANH selaku perantara dan S sebagai pengedarnya,” ujar AKP Hari, Minggu (26/7/2026).
Usai meringkus para pelaku, polisi langsung menuju ke kediaman S yang diduga tempat penyimpanan sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 19 poket dan satu bungkus plastik sabu berukuran besar seberat 6,99 gram.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita sita dari ketiga tersangka berjumlah 21 poket Sabu seberat 7,28 gram,” terang AKP Hari.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial M (29), ANH (24) dan S (39) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M (29) di Jalan Jendral Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Sabtu (25/7/2026).
Kala itu, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram saat dilakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni ANH (24) dan S (39) yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Memang ada aduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami tangkap satu tersangka dan kembangkan menuju ANH selaku perantara dan S sebagai pengedarnya,” ujar AKP Hari, Minggu (26/7/2026).
Usai meringkus para pelaku, polisi langsung menuju ke kediaman S yang diduga tempat penyimpanan sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 19 poket dan satu bungkus plastik sabu berukuran besar seberat 6,99 gram.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita sita dari ketiga tersangka berjumlah 21 poket Sabu seberat 7,28 gram,” terang AKP Hari.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)