Seputar Kaltim

    Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polisi, 65,17 Gram Sabu Gagal Edar di Sangasanga

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    04 Maret 2024 pukul 15:24 WITA

    Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sangasanga.

    Ketiga pelaku adalah HM (26), HN (47) dan HS (46). Ketiganya dibekuk pada 1 Maret 2024 lalu di tiga lokasi berbeda.

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskoba, AKP Aksarudin Adam mengatakan pelaku pertama yang diamankan adalah HM yang berawal dari informasi masyarakat.

    Dipimpin AKP Aksaruddin Adam, polisi kemudian melakukan penyedikan selama beberapa hari. Personel Sat Reskoba Polres Kukar pun melakukan Undercover Buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap HM. 

    Setelah bertemu dan pelaku memberikan satu bungkus kotak berisi sabu, saat itu juga pelaku langsung diamankan polisi. "Pas dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu disimpan di belakang cashing handphone milik pelaku," kata AKP Aksarudin Adam, Senin (4/3/2024).

    Dari hasil interogasi, terungkap bahwa HM mendapatkan sabu tersebut dari HN dan langsung melakukan penyelidikan. Di hari yang sama, HN berhasil diamankan petugas di rumahnya.

    "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar sabu, dua bungkus sedang narkotika jenis sabu dan 23 poket sabu di dalam kamarnya. Setelah ditimbang, sabu tersebut seberat 65,17 gram," ungkapnya.

    Tidak berhenti, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut hingga pelaku ketiga, yakni HS berhasil diamankan  di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

    Polisi membawa HN untuk mempermuda petugas mengamankan HS. "Kami mendampingi HN untuk menuju rumah HS. Dia mengaku memberikan narkotika jenis sabu itu kepada HN. Kemudian ketiga pelaku itu dan barang bukti dibawa ke kantor polres kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

    Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polisi, 65,17 Gram Sabu Gagal Edar di Sangasanga

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    04 Maret 2024 pukul 15:24 WITA

    Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sangasanga.

    Ketiga pelaku adalah HM (26), HN (47) dan HS (46). Ketiganya dibekuk pada 1 Maret 2024 lalu di tiga lokasi berbeda.

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskoba, AKP Aksarudin Adam mengatakan pelaku pertama yang diamankan adalah HM yang berawal dari informasi masyarakat.

    Dipimpin AKP Aksaruddin Adam, polisi kemudian melakukan penyedikan selama beberapa hari. Personel Sat Reskoba Polres Kukar pun melakukan Undercover Buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap HM. 

    Setelah bertemu dan pelaku memberikan satu bungkus kotak berisi sabu, saat itu juga pelaku langsung diamankan polisi. "Pas dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu disimpan di belakang cashing handphone milik pelaku," kata AKP Aksarudin Adam, Senin (4/3/2024).

    Dari hasil interogasi, terungkap bahwa HM mendapatkan sabu tersebut dari HN dan langsung melakukan penyelidikan. Di hari yang sama, HN berhasil diamankan petugas di rumahnya.

    "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar sabu, dua bungkus sedang narkotika jenis sabu dan 23 poket sabu di dalam kamarnya. Setelah ditimbang, sabu tersebut seberat 65,17 gram," ungkapnya.

    Tidak berhenti, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut hingga pelaku ketiga, yakni HS berhasil diamankan  di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

    Polisi membawa HN untuk mempermuda petugas mengamankan HS. "Kami mendampingi HN untuk menuju rumah HS. Dia mengaku memberikan narkotika jenis sabu itu kepada HN. Kemudian ketiga pelaku itu dan barang bukti dibawa ke kantor polres kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

    Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Sf/By)