Seputar Kaltim

    Tiga Pengedar Dibekuk Polisi, 101 Gram Sabu Senilai Puluhan Juta Gagal Edar di Paser

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    03 September 2024 pukul 15:02 WITA

    Satresnarkoba Polres Paser saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Polres Paser membekuk tiga pengedar narkoba berinisial EH (37), SL (29) dan HJ (39) dengan barang bukti berupa sabu seberat 101 gram senilai puluhan juta rupiah.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengaku ketiga pelaku tersebut merupakan  jaringan pengedar narkoba yang tinggal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

    Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Kelempang Sari, Kecamatan Kuaro.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti,” kata AKP Suradi saat konferensi pers di Polres Paser, Selasa (3/9/2024).

    Ketiga pengedar tersebut ditangkap pada Jumat (30/8/2024) sore saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Gelatik, Desa Kelempang Sari.

    Setelah digeledah, ditemukan barang bukti ratusan gram sabu yang terbungkus dalam enam paket plastik, sebuah sendok takar, sejumlah plastik klip kosong hingga uang tunai yang diduga dari hasil transaksi sabu sebesar Rp43.950.000. “Diamankan pula tiga ponsel dan dua unit sepeda motor,” tuturnya.

    Berdasarkan dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sabu tersebut tak hanya berdar di wilayah Kecamatan Kuaro, tapi sampai ke Kecamatan Tanah Grogot.

    “Sabu itu sekali didatangkan kurang lebih sampai 150 gram dan barang bukti yang kami sita ini sudah beredar sampai 50 gram,” terangnya.

    Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Para tersangka dikategorikan sebagai pengedar narkotika dan juga merupakan jaringan peredaran narkotika,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tiga Pengedar Dibekuk Polisi, 101 Gram Sabu Senilai Puluhan Juta Gagal Edar di Paser

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    03 September 2024 pukul 15:02 WITA

    Satresnarkoba Polres Paser saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Polres Paser membekuk tiga pengedar narkoba berinisial EH (37), SL (29) dan HJ (39) dengan barang bukti berupa sabu seberat 101 gram senilai puluhan juta rupiah.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengaku ketiga pelaku tersebut merupakan  jaringan pengedar narkoba yang tinggal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

    Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Kelempang Sari, Kecamatan Kuaro.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti,” kata AKP Suradi saat konferensi pers di Polres Paser, Selasa (3/9/2024).

    Ketiga pengedar tersebut ditangkap pada Jumat (30/8/2024) sore saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Gelatik, Desa Kelempang Sari.

    Setelah digeledah, ditemukan barang bukti ratusan gram sabu yang terbungkus dalam enam paket plastik, sebuah sendok takar, sejumlah plastik klip kosong hingga uang tunai yang diduga dari hasil transaksi sabu sebesar Rp43.950.000. “Diamankan pula tiga ponsel dan dua unit sepeda motor,” tuturnya.

    Berdasarkan dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sabu tersebut tak hanya berdar di wilayah Kecamatan Kuaro, tapi sampai ke Kecamatan Tanah Grogot.

    “Sabu itu sekali didatangkan kurang lebih sampai 150 gram dan barang bukti yang kami sita ini sudah beredar sampai 50 gram,” terangnya.

    Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Para tersangka dikategorikan sebagai pengedar narkotika dan juga merupakan jaringan peredaran narkotika,” tandasnya.

    (Sf/By)