Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti dan tiga orang pelaku pengedar sabu telah berhasil diamankan Satreskoba Kukar. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (KUkar) meringkus tiga pemuda pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam menjelaskan ketiga pelaku berinisial ERR (33), PAV (28), dan HPP (35).
Penangkapan ketiga pelaku bermula drai informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, ada seseorang yang sering membawa ganja.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap ERR di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu.
"ERR mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya, Jalan Arwana," kata Aksar.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja kering. Barang Bukti (BB) beserta pelaku pun digelandang ke Mapolres Kukar.
Hasil introgasi, ganja itu didapat ERR dari PAV dan HPP yang merupakan warga Samarinda. "Kedua pelaku kemudian berhasil kami amankan," ungkap AKP Aksarudin, Jum'at (17/11/2023).
Kata dia, PAV sendiri bekerja sebagai kurir JNT di Jalan PM Noor, Samarinda. Sedangkan HPP ditangkap di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda.
Total ada 75 bungkus ganja kering berhasil diamankan petugas dari ketiga pelaku.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti dan tiga orang pelaku pengedar sabu telah berhasil diamankan Satreskoba Kukar. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (KUkar) meringkus tiga pemuda pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam menjelaskan ketiga pelaku berinisial ERR (33), PAV (28), dan HPP (35).
Penangkapan ketiga pelaku bermula drai informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, ada seseorang yang sering membawa ganja.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap ERR di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu.
"ERR mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya, Jalan Arwana," kata Aksar.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja kering. Barang Bukti (BB) beserta pelaku pun digelandang ke Mapolres Kukar.
Hasil introgasi, ganja itu didapat ERR dari PAV dan HPP yang merupakan warga Samarinda. "Kedua pelaku kemudian berhasil kami amankan," ungkap AKP Aksarudin, Jum'at (17/11/2023).
Kata dia, PAV sendiri bekerja sebagai kurir JNT di Jalan PM Noor, Samarinda. Sedangkan HPP ditangkap di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda.
Total ada 75 bungkus ganja kering berhasil diamankan petugas dari ketiga pelaku.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
(Sf/By)