Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kukar. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, berinisial AG (25), AR (26) dan AD (29).
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba, AKP Aksarudin Adam menyebut ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) malam di Jalan Anggrek, Desa Bukit Pariaman.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga bahwa di Desa Bukit Pariaman sering terjadi transaksi sabu.
Tim Opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan mendaptkan ciri-ciri pelaku yang berbadan tinggi kurus, kulit sawo matang di sebuah rumah Jalan Anggrek.
"Kami melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan didapati tiga orang di dalam kamar yang sedang duduk sambil membungkus narkotika sabu," kata Aksar.
Saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku sedang membungkus sabu seberat 10,26 gram yang dibagi dalam kemasan kecil untuk kemudian diedarkan.
"Tim menemukan satu bungkus berukuran sedang dan empat bungkus berukuran kecil sabu-sabu. Selain itu, kami juga menyita tiga buah jarum suntik, dua buah timbangan digital dan satu buah alat hisap Bong," bebernya.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kukar untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kukar. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, berinisial AG (25), AR (26) dan AD (29).
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba, AKP Aksarudin Adam menyebut ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) malam di Jalan Anggrek, Desa Bukit Pariaman.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga bahwa di Desa Bukit Pariaman sering terjadi transaksi sabu.
Tim Opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan mendaptkan ciri-ciri pelaku yang berbadan tinggi kurus, kulit sawo matang di sebuah rumah Jalan Anggrek.
"Kami melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan didapati tiga orang di dalam kamar yang sedang duduk sambil membungkus narkotika sabu," kata Aksar.
Saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku sedang membungkus sabu seberat 10,26 gram yang dibagi dalam kemasan kecil untuk kemudian diedarkan.
"Tim menemukan satu bungkus berukuran sedang dan empat bungkus berukuran kecil sabu-sabu. Selain itu, kami juga menyita tiga buah jarum suntik, dua buah timbangan digital dan satu buah alat hisap Bong," bebernya.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kukar untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sf/By)