Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka DMS (22) telah diamankan oleh Polsek Sebulu. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kasus pencabulan yang menimpa tiga siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata tidak hanya dilakukan dua pria lanjut usia (lansia) berusia 68 tahun.
Hasil pemeriksaan polisi, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang. Teranyar, pemuda 22 yang merupakan salah satu anak pria lansia tersebut juga melakukan hal seruoa kepada korban.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala mengaku pelaku terakhir diamankan beberapa hari setelah dua pelaku sebelumnya ditangkap.
"Kasus terungkap setelah mendapat laporan dari kakak korban. Saat itu pelapor baru mendapat informasi bahwa korban yang masih berusia 13 tahun ini menjadi korban pencabulan. Korban ini adalah teman dari adik tersangka," ungkap AKP Yoshimata, Rabu 28/2/2024).
Korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi pada Jumat (23/2/24) siang di rumah pelaku.
Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku dua kali. Ironisnya, korban merupakan anak dari satu pelaku lainnya.
"Setelah mendengar pengakuan korban, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu," ujarnya.
Pemuda 22 tahun tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
"Bahkan rumah kedua pelaku ayah dan anak tersebut hampir dibakar oleh warga, karena kesal dengan prilakuknya," ungkapnya.
Kini, semua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 76 Huruf D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka DMS (22) telah diamankan oleh Polsek Sebulu. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kasus pencabulan yang menimpa tiga siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata tidak hanya dilakukan dua pria lanjut usia (lansia) berusia 68 tahun.
Hasil pemeriksaan polisi, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang. Teranyar, pemuda 22 yang merupakan salah satu anak pria lansia tersebut juga melakukan hal seruoa kepada korban.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala mengaku pelaku terakhir diamankan beberapa hari setelah dua pelaku sebelumnya ditangkap.
"Kasus terungkap setelah mendapat laporan dari kakak korban. Saat itu pelapor baru mendapat informasi bahwa korban yang masih berusia 13 tahun ini menjadi korban pencabulan. Korban ini adalah teman dari adik tersangka," ungkap AKP Yoshimata, Rabu 28/2/2024).
Korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi pada Jumat (23/2/24) siang di rumah pelaku.
Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku dua kali. Ironisnya, korban merupakan anak dari satu pelaku lainnya.
"Setelah mendengar pengakuan korban, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu," ujarnya.
Pemuda 22 tahun tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
"Bahkan rumah kedua pelaku ayah dan anak tersebut hampir dibakar oleh warga, karena kesal dengan prilakuknya," ungkapnya.
Kini, semua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 76 Huruf D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.
(Sf/By)