Tiga Pelaku Penadah Motor Curian Ditangkap di Samarinda

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    30 Oktober 2024 07:45 WIB

    Tiga pelaku penadah motor curian. (Foto: kolase oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Tim Reskrim Polsek Palaran berhasil meringkus tiga orang pelaku penadah kendaraan bermotor hasil curian. Ketiga pelaku tersebut berinisial J yang berusia 26 tahun, H 26 tahun, dan B 35 tahun, ketiganya adalah warga dari Samarinda Ulu. 

    Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan penangkapan tersebut. "Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Zarma saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024.

    Peristiwa pencurian sepeda motor yang menjadi cikal bakal penangkapan ini terjadi pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WITA. Korban, seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motornya di tempat biasa, namun saat hendak pulang motor tersebut telah raib.

    "Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran," terangnya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (29/10/2024), petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor curian tersebut dan menangkap ketiga pelaku di wilayah Samarinda Ulu.

    "Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah," ungkapnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

    Kompol Zarma mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan yang dibeli dilengkapi dengan surat-surat yang sah. 

    Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian.

    "Kami berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tiga Pelaku Penadah Motor Curian Ditangkap di Samarinda

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    30 Oktober 2024 07:45 WIB

    Tiga pelaku penadah motor curian. (Foto: kolase oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Tim Reskrim Polsek Palaran berhasil meringkus tiga orang pelaku penadah kendaraan bermotor hasil curian. Ketiga pelaku tersebut berinisial J yang berusia 26 tahun, H 26 tahun, dan B 35 tahun, ketiganya adalah warga dari Samarinda Ulu. 

    Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan penangkapan tersebut. "Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Zarma saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024.

    Peristiwa pencurian sepeda motor yang menjadi cikal bakal penangkapan ini terjadi pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WITA. Korban, seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motornya di tempat biasa, namun saat hendak pulang motor tersebut telah raib.

    "Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran," terangnya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (29/10/2024), petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor curian tersebut dan menangkap ketiga pelaku di wilayah Samarinda Ulu.

    "Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah," ungkapnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

    Kompol Zarma mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan yang dibeli dilengkapi dengan surat-surat yang sah. 

    Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian.

    "Kami berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)