Seputar Kaltim

    Tiga Pelaku Pembunuhan di Sungai Terik Ditangkap, Korban Tewas dengan Luka Bacok dan Tembakan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    14 Agustus 2024 pukul 10:50 WITA

    FDL, SL, dan AW saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Tiga pria berinisial FDW (20), SL (24), dan AW (26) ditangkap polisi karena diduga pelaku pembunuhan yang menewaskan DS (68) di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

    Peristiwa itu terjadi 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WITA dengan korban ditemukan tewas mengenaskan penuh luka di lokasi ternak babi miliknya.

    Polisi mengetahui kejadian itu ketika menerima laporan dari istri korban yang menemukan suaminya tergeletak di sekitar kandang ternak, saat itu istri korban pergi mendatangi suaminya yang belum kembali usai pergi memeriksa hewan ternak.

    “Istri korban sebelumnya meminta bantuan tetangganya untuk mencari suaminya yang belum kembali setelah pergi untuk memeriksa hewan peliharaannya,” Kapolsek Batu Sopang, IPTU Harwanto, Rabu (14/8/2024).

    Dari hasil visum, di tubuh korban terdapat empat luka sayatan benda tajam di kepala, dua sayatan di wajah, luka di tangan kanan, dan luka berlubang di punggung yang diduga bekas tembakan.

    Setelah polisi melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku, tiga pelaku akhirnya ditangkap atas kasus pembunuhan tersebut dan satu masih buron.

    FDW dan SL ditangkap di Desa Batu Kajang dan sehari setelahnya, polisi menangkap AW saat berada dirumah temannya di Desa Sungai Terik. Sementara satu pelaku berinisial E masih diburu polisi.

    “FDW dan SL mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan bersama dua pelaku lainnya, yaitu AW dan E,” ungkapnya.

    Pelaku atas pembunuhan tersebut diduga untuk mengambil seekor hewan ternak dan ponsel milik korban. “Mereka juga mengaku telah mencuri seekor babi dan sebuah ponsel milik korban,” tuturnya.

    Untuk barang bukti yang diamankan, yakni selembar baju berlumuran darah milik korban, ponsel korban, senapan angin, dan sepeda motor milik pelaku.

    “Terhadap pelaku dengan Kasus ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tiga Pelaku Pembunuhan di Sungai Terik Ditangkap, Korban Tewas dengan Luka Bacok dan Tembakan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    14 Agustus 2024 pukul 10:50 WITA

    FDL, SL, dan AW saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Tiga pria berinisial FDW (20), SL (24), dan AW (26) ditangkap polisi karena diduga pelaku pembunuhan yang menewaskan DS (68) di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

    Peristiwa itu terjadi 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WITA dengan korban ditemukan tewas mengenaskan penuh luka di lokasi ternak babi miliknya.

    Polisi mengetahui kejadian itu ketika menerima laporan dari istri korban yang menemukan suaminya tergeletak di sekitar kandang ternak, saat itu istri korban pergi mendatangi suaminya yang belum kembali usai pergi memeriksa hewan ternak.

    “Istri korban sebelumnya meminta bantuan tetangganya untuk mencari suaminya yang belum kembali setelah pergi untuk memeriksa hewan peliharaannya,” Kapolsek Batu Sopang, IPTU Harwanto, Rabu (14/8/2024).

    Dari hasil visum, di tubuh korban terdapat empat luka sayatan benda tajam di kepala, dua sayatan di wajah, luka di tangan kanan, dan luka berlubang di punggung yang diduga bekas tembakan.

    Setelah polisi melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku, tiga pelaku akhirnya ditangkap atas kasus pembunuhan tersebut dan satu masih buron.

    FDW dan SL ditangkap di Desa Batu Kajang dan sehari setelahnya, polisi menangkap AW saat berada dirumah temannya di Desa Sungai Terik. Sementara satu pelaku berinisial E masih diburu polisi.

    “FDW dan SL mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan bersama dua pelaku lainnya, yaitu AW dan E,” ungkapnya.

    Pelaku atas pembunuhan tersebut diduga untuk mengambil seekor hewan ternak dan ponsel milik korban. “Mereka juga mengaku telah mencuri seekor babi dan sebuah ponsel milik korban,” tuturnya.

    Untuk barang bukti yang diamankan, yakni selembar baju berlumuran darah milik korban, ponsel korban, senapan angin, dan sepeda motor milik pelaku.

    “Terhadap pelaku dengan Kasus ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” tandasnya.

    (Sf/By)