Seputar Kaltim

    Tiga Pelajar dan Seorang WNA Terseret Kasus Ganja 3,3 Kg di Kukar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    03 Juni 2026 pukul 15:14 WITA

    Polsek Loa Kulu saat menggelar konferensi pers (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 3,3 Kilogram (Kg) ganja dimusnahkan Polsek Loa Kulu dengan cara dibakar menggunakan tungku api di halaman Mapolsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/6/2026).

    Pemusnahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap kepolisian.

    Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tujuh orang tersangka pada 7 Mei 2026 lalu.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan AD (20), AA (20), WA (28), MR (31), JH (19), JA (20) dan Y (26). Dari total tujuh pelaku, tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan satu orang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

    “Agenda kita hari ini yaitu memusnahkan 3,3 Kg ganja yang diungkap pada 7 Maret 2026 lalu,” ujar AKP Hari.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap dua orang di Jalan DR FL Thobing yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

    Benar saja, polisi menemukan empat linting ganja kering siap hisap yang disembunyikan di dalam kotak rokok saat dilakukan penggeledahan.

    Berawal dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial WA di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu sekitar pukul 16.00 WITA.

    Dari tangan WA, polisi menemukan satu linting rokok ganja kering dan satu bungkus ganja kering setelah melakukan penggeledahan di kediamannya yang berada di Jalan Mangkuraja 1, Kecamatan Tenggarong.

    Barang haram yang dimiliki WA diketahui didapat dari MR yang beralamat di Jalan Bougenville. Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediamannya dan menemukan 38 bungkus dan satu linting rokok ganja kering.

    “Dari pengakuan MR, dia mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain yang berada di salah satu indekos di wilayah Sempaja Timur, Samarinda dan telah diamankan pada 8 Maret 2026,” ungkapnya.

    Keesokan harinya, polisi kembali melakukan penggerebekan dan meringkus JH serta Y. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu toples ganja kering seberat 185 gram.

    Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari JA yang beralamat di Kecamatan Loa Janan Ilir. Tidak butuh waktu lama, JA langsung diamankan polisi dan barang bukti berupa lima ball ganja kering seberat 2,5 Kg yang disembunyikan di dalam tas, satu plastik berisi sekitar 500 gram ganja dan lainnya.

    Kini ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tiga Pelajar dan Seorang WNA Terseret Kasus Ganja 3,3 Kg di Kukar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    03 Juni 2026 pukul 15:14 WITA

    Polsek Loa Kulu saat menggelar konferensi pers (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 3,3 Kilogram (Kg) ganja dimusnahkan Polsek Loa Kulu dengan cara dibakar menggunakan tungku api di halaman Mapolsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/6/2026).

    Pemusnahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap kepolisian.

    Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tujuh orang tersangka pada 7 Mei 2026 lalu.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan AD (20), AA (20), WA (28), MR (31), JH (19), JA (20) dan Y (26). Dari total tujuh pelaku, tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan satu orang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

    “Agenda kita hari ini yaitu memusnahkan 3,3 Kg ganja yang diungkap pada 7 Maret 2026 lalu,” ujar AKP Hari.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap dua orang di Jalan DR FL Thobing yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

    Benar saja, polisi menemukan empat linting ganja kering siap hisap yang disembunyikan di dalam kotak rokok saat dilakukan penggeledahan.

    Berawal dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial WA di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu sekitar pukul 16.00 WITA.

    Dari tangan WA, polisi menemukan satu linting rokok ganja kering dan satu bungkus ganja kering setelah melakukan penggeledahan di kediamannya yang berada di Jalan Mangkuraja 1, Kecamatan Tenggarong.

    Barang haram yang dimiliki WA diketahui didapat dari MR yang beralamat di Jalan Bougenville. Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediamannya dan menemukan 38 bungkus dan satu linting rokok ganja kering.

    “Dari pengakuan MR, dia mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain yang berada di salah satu indekos di wilayah Sempaja Timur, Samarinda dan telah diamankan pada 8 Maret 2026,” ungkapnya.

    Keesokan harinya, polisi kembali melakukan penggerebekan dan meringkus JH serta Y. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu toples ganja kering seberat 185 gram.

    Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari JA yang beralamat di Kecamatan Loa Janan Ilir. Tidak butuh waktu lama, JA langsung diamankan polisi dan barang bukti berupa lima ball ganja kering seberat 2,5 Kg yang disembunyikan di dalam tas, satu plastik berisi sekitar 500 gram ganja dan lainnya.

    Kini ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)