Seputar Kaltim

    Tiga Paslon Pilkada Balikpapan 2024 Sudah Lengkapi Berkas Administrasi ke KPU, Selanjutnya Tahap Penelitian

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat ditemui di gazebo KPU Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima berkas perbaikan persyaratan administrasi tiga Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2024 di Aula KPU Balikpapan, Minggu (8/9/2024) sore.

    Penyerahan berkas perbaikan administrasi dilakukan mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024. Dimana masing-masing calon wajib melengkapi kekurangan berkasnya untuk bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2024.

    "Semua calon menyerahkan berkas perbaikan di hari terakhir, Minggu (8/9) sore. Meski batas waktu hingga Pukul 23.59 Wita, tetapi ketiga Paslon sudah menyerahkan berkas perbaikan yang belum lengkap sore hari, dan ini sudah dilengkapi," ucap Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat ditemui di Kantor KPU Balikpapan, Minggu sore.

    Ditanya mengenai apa saja berkas persyaratan perbaikan itu, ia mengaku tidak bisa menyebutkan secara detail, namun umumnya adalah kelengkapan administrasi persyaratan calon.

    "Contohnya itu bersamaan dengan tahapan kami memverifikasi ijazah Paslon dan kelengkapan lainnya yang perlu dilengkapi. Kalau ijazah sudah kami verifikasi semuanya," ujarnya.

    Setelah berkas perbaikan diserahkan, kata dia, KPU Balikpapan akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6 hingga 14 September 2024.

    Kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 13 dan 14 September 2024.

    Disinggung soal kendala yang krusial, ditegaskan tidak ada, hanya saja Paslon bernama Muhammad Sabani belum melakukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri di sistem online dengan gelar Master of Science (M.Sc). Sehingga tidak bisa di verifikasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

    "Kami sudah konfirmasi, kalau beliau (Sabani) memang belum lakukan penyetaraan online. Karena jika sudah penyertaan online, bisa diverifikasi di Dikti," terangnya.

    Meski demikian, hal bukan suatu kendala untuk bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Hanya saja saat pelaksanaan nanti, gelar M.Sc -nya tidak dapat dipakai.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tiga Paslon Pilkada Balikpapan 2024 Sudah Lengkapi Berkas Administrasi ke KPU, Selanjutnya Tahap Penelitian

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat ditemui di gazebo KPU Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima berkas perbaikan persyaratan administrasi tiga Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2024 di Aula KPU Balikpapan, Minggu (8/9/2024) sore.

    Penyerahan berkas perbaikan administrasi dilakukan mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024. Dimana masing-masing calon wajib melengkapi kekurangan berkasnya untuk bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2024.

    "Semua calon menyerahkan berkas perbaikan di hari terakhir, Minggu (8/9) sore. Meski batas waktu hingga Pukul 23.59 Wita, tetapi ketiga Paslon sudah menyerahkan berkas perbaikan yang belum lengkap sore hari, dan ini sudah dilengkapi," ucap Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat ditemui di Kantor KPU Balikpapan, Minggu sore.

    Ditanya mengenai apa saja berkas persyaratan perbaikan itu, ia mengaku tidak bisa menyebutkan secara detail, namun umumnya adalah kelengkapan administrasi persyaratan calon.

    "Contohnya itu bersamaan dengan tahapan kami memverifikasi ijazah Paslon dan kelengkapan lainnya yang perlu dilengkapi. Kalau ijazah sudah kami verifikasi semuanya," ujarnya.

    Setelah berkas perbaikan diserahkan, kata dia, KPU Balikpapan akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6 hingga 14 September 2024.

    Kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 13 dan 14 September 2024.

    Disinggung soal kendala yang krusial, ditegaskan tidak ada, hanya saja Paslon bernama Muhammad Sabani belum melakukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri di sistem online dengan gelar Master of Science (M.Sc). Sehingga tidak bisa di verifikasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

    "Kami sudah konfirmasi, kalau beliau (Sabani) memang belum lakukan penyetaraan online. Karena jika sudah penyertaan online, bisa diverifikasi di Dikti," terangnya.

    Meski demikian, hal bukan suatu kendala untuk bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Hanya saja saat pelaksanaan nanti, gelar M.Sc -nya tidak dapat dipakai.

    (Sf/Rs)