Cari disini...
Seputar Kaltim
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat menerima perhargaan OPD Terbaik. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputakar) Kota Balikpapan memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik dalam pengawasan kearsipan internal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selama 2023.
Tiga OPD terbaik itu adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setkot Balikpapan, Muhammad Andi Yusri pun memberikan ucapan selamat kepada tiga OPD yang mendapatkan penghargaan dari tim pengawasan kearsipan Kota Balikpapan.
"Mudah-mudahan ini dapat menjadi contoh dan motivasi kepada OPD lainnya, sehingga Pemkot Balikpapan dan keseluruhan memiliki sistem kearsipan yang dijalankan dengan berkualitas," ucap Yusri, sapaan akrabnya, Jum'at (2/2/2024).
Menurutnya, nilai penting arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa. Memori kolektif merupakan acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara melalui pengawasan kearsipan.
Ini sesuai undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Lebih jauh, Kepala Disputakar Kota Balikpapan, Elvin Djunaidi menyampaikan, pengawasan kearsipan menjadi barometer dalam penilaian indeks kinerja penyelengaraan kearsipan, laporan penyelengaraan pemerintahan daerah dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah.
"Agar tujuan kearsipan dapat tercapai, maka diperlukan penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan," lanjutnya.
Lanjutnya, ini untuk menjamin pencipta arsip di pusat dan daerah, penyelengaraan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu dilakukan pengawasan kearsipan.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat menerima perhargaan OPD Terbaik. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputakar) Kota Balikpapan memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik dalam pengawasan kearsipan internal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selama 2023.
Tiga OPD terbaik itu adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setkot Balikpapan, Muhammad Andi Yusri pun memberikan ucapan selamat kepada tiga OPD yang mendapatkan penghargaan dari tim pengawasan kearsipan Kota Balikpapan.
"Mudah-mudahan ini dapat menjadi contoh dan motivasi kepada OPD lainnya, sehingga Pemkot Balikpapan dan keseluruhan memiliki sistem kearsipan yang dijalankan dengan berkualitas," ucap Yusri, sapaan akrabnya, Jum'at (2/2/2024).
Menurutnya, nilai penting arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa. Memori kolektif merupakan acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara melalui pengawasan kearsipan.
Ini sesuai undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Lebih jauh, Kepala Disputakar Kota Balikpapan, Elvin Djunaidi menyampaikan, pengawasan kearsipan menjadi barometer dalam penilaian indeks kinerja penyelengaraan kearsipan, laporan penyelengaraan pemerintahan daerah dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah.
"Agar tujuan kearsipan dapat tercapai, maka diperlukan penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan," lanjutnya.
Lanjutnya, ini untuk menjamin pencipta arsip di pusat dan daerah, penyelengaraan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu dilakukan pengawasan kearsipan.
(Sf/By)