Seputar Kaltim

    Tiga Komplotan Curanmor Diringkus Polisi, 8 Motor Berhasil Diamankan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Juni 2024 pukul 11:13 WITA

    Barang Bukti yang telah diamankan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polisi berhasil meringkus tiga orang pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang, yakni DS (37) EH (42) dan AS (27).

    Ketiga pelaku yang ternyata kawan dekat ini ditangkap sekira pukul 01.00 WITA pada 4 Juni 2024 lalu usai melakukan curanmor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kecamatan Tenggarong Seberang, seperti tiga lokasi di Desa Karang Tunggal, satu lokasi di Desa Bukit Pariaman dan satu di Desa Bangun Rejo periode April hingga Mei 2024 lalu.

    "Mereka berhasil mencuri delapan sepeda motor dengan tipe yang berbeda-beda," kata Kapolsek Tanggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, Rabu (12/6/2024).

    Ia mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengintai motor-motor warga yang parkir di teras rumah. 

    "Laporan dari masyarakat, yang jadi sasaran maling itu motor yang diparkir di depan teras rumah," ungkapnya.

    IPTU Raymond menjelaskan, pelaku DS pertama kali berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Tenggarong Seberang dan Polsek Samarinda Utara. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tersangka EH yang berada di Kota Samarinda.

    Kata dia, ketiganya diketahui memiliki tugas yang berbeda-beda, EH dan DS bertugas untuk melakukan aksi pencurian. Sementara AS bertugas menjual motor curian tersebut ke beberapa daerah, seperti Kutai Timur (Kutim), Balikpapan dan Paser.

    "Dari penjelasan itu, Tim gabungan langsung melakukan pencarian Barang Bukti (BB) curanmor di beberapa daerah untuk diamankan. Ada satu unit Honda CRF dan tujuh Yamaha NMAX," jelasnya.

    Polsek Tenggarong Seberang berhasil menyita barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor. "Pelaku sementara kita amankan di Mapolsek Samarinda Utara untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya," ucapnya.

    Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda CRF lKT 4948 JP. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2607 FQ.

     Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4345 JB. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6486 JR. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4145 CAP.

    Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2771 JR. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernopol KT 3203 JQ. Terakhir, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6123 CAH.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tiga Komplotan Curanmor Diringkus Polisi, 8 Motor Berhasil Diamankan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Juni 2024 pukul 11:13 WITA

    Barang Bukti yang telah diamankan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polisi berhasil meringkus tiga orang pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang, yakni DS (37) EH (42) dan AS (27).

    Ketiga pelaku yang ternyata kawan dekat ini ditangkap sekira pukul 01.00 WITA pada 4 Juni 2024 lalu usai melakukan curanmor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kecamatan Tenggarong Seberang, seperti tiga lokasi di Desa Karang Tunggal, satu lokasi di Desa Bukit Pariaman dan satu di Desa Bangun Rejo periode April hingga Mei 2024 lalu.

    "Mereka berhasil mencuri delapan sepeda motor dengan tipe yang berbeda-beda," kata Kapolsek Tanggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, Rabu (12/6/2024).

    Ia mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengintai motor-motor warga yang parkir di teras rumah. 

    "Laporan dari masyarakat, yang jadi sasaran maling itu motor yang diparkir di depan teras rumah," ungkapnya.

    IPTU Raymond menjelaskan, pelaku DS pertama kali berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Tenggarong Seberang dan Polsek Samarinda Utara. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tersangka EH yang berada di Kota Samarinda.

    Kata dia, ketiganya diketahui memiliki tugas yang berbeda-beda, EH dan DS bertugas untuk melakukan aksi pencurian. Sementara AS bertugas menjual motor curian tersebut ke beberapa daerah, seperti Kutai Timur (Kutim), Balikpapan dan Paser.

    "Dari penjelasan itu, Tim gabungan langsung melakukan pencarian Barang Bukti (BB) curanmor di beberapa daerah untuk diamankan. Ada satu unit Honda CRF dan tujuh Yamaha NMAX," jelasnya.

    Polsek Tenggarong Seberang berhasil menyita barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor. "Pelaku sementara kita amankan di Mapolsek Samarinda Utara untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya," ucapnya.

    Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda CRF lKT 4948 JP. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2607 FQ.

     Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4345 JB. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6486 JR. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4145 CAP.

    Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2771 JR. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernopol KT 3203 JQ. Terakhir, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6123 CAH.

    (Sf/By)