Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi orang ditahan akibat terlibat kasus tindak pidana (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial R (31), AD (31) dan AR (34), karyawan di salah satu perusahaan sektor pertambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena telah menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik perusahaan.
Ketiganya diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah pihak perusahaan menemukan adanya BBM yang hilang usai melakukan investigasi serta audit internal.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyampaikan dari hasil audit perusahaan, ditemukan kerugian akibat BBM yang hilang mencapai Rp103,5 juta.
“Jadi pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, pihak perusahaan melakukan investasi dan audit terkait BBM milik perusahaan yang hilang dengan kerugian sebesar Rp103,5 juta. Korban mencurigai ada karyawan yang bermain,” ujar AKP Abdillah, Rabu (29/7/2026).
Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah mengambil solar sebanyak 400 liter atau dua drum dari tangki IBC di area tambang perusahaan, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah.
Solar tersebut kemudian dibawa keluar dari area tambang menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.
Setelah berada di luar area tambang, solar tersebut dijual kepada seorang pria berinisial SUG yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp4 juta.
Hasil penjualan BBM tersebut kemudian dibagi kepada tiga tersangka. R menerima Rp1,4 juta, sementara AD dan AR masing-masing memperoleh Rp1,3 juta.
“Korban merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kita pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus,” terangnya.
Kini, pelaku lain berinisial SUG yang disebut sebagai pembeli solar masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 488 Jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan turut serta melakukan tindak pidana.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi orang ditahan akibat terlibat kasus tindak pidana (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial R (31), AD (31) dan AR (34), karyawan di salah satu perusahaan sektor pertambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena telah menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik perusahaan.
Ketiganya diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah pihak perusahaan menemukan adanya BBM yang hilang usai melakukan investigasi serta audit internal.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyampaikan dari hasil audit perusahaan, ditemukan kerugian akibat BBM yang hilang mencapai Rp103,5 juta.
“Jadi pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, pihak perusahaan melakukan investasi dan audit terkait BBM milik perusahaan yang hilang dengan kerugian sebesar Rp103,5 juta. Korban mencurigai ada karyawan yang bermain,” ujar AKP Abdillah, Rabu (29/7/2026).
Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah mengambil solar sebanyak 400 liter atau dua drum dari tangki IBC di area tambang perusahaan, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah.
Solar tersebut kemudian dibawa keluar dari area tambang menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.
Setelah berada di luar area tambang, solar tersebut dijual kepada seorang pria berinisial SUG yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp4 juta.
Hasil penjualan BBM tersebut kemudian dibagi kepada tiga tersangka. R menerima Rp1,4 juta, sementara AD dan AR masing-masing memperoleh Rp1,3 juta.
“Korban merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kita pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus,” terangnya.
Kini, pelaku lain berinisial SUG yang disebut sebagai pembeli solar masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 488 Jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan turut serta melakukan tindak pidana.
(Sf/Lo)