Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadi. (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser, Chandra Irwanadi menanggai soal adanya kepala desa (kades) yang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas.
Sebelumnya, Bawaslu Paser menyebut dalam penanganan pelanggaran di Pilkada 2024 terdapat tiga kades yang diproses karena diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Chandra mengaku sudah mengetahui, tapi hanya sebatas informasi yang diterima, bukan surat resmi yang disampaikan oleh Bawaslu Paser. “Kami hanya menerima informasi dan kami juga sudah coba cari tau terkait kebenarannya,” kata Chandra, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, para kades juga punya hak jawab untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas.
Pihaknya juga telah memanggil kades tersebut untuk menyampaikan klarifikasi. “Kita perlu tahu juga kesalahan mereka apa, kan mereka punya hak jawab juga, sebelumnya kami juga sudah panggil,” tuturnya.
Para kades yang dimaksud hanya menagih janji salah satu calon wakil bupati Paser, tapi jabatannya saat itu masih sebagai anggota dewan atau belum dinyatakan mundur ketika maju sebagai wakil bupati.
Soal janji yang ditagih saat itu terkait jalan lingkungan yang tak kunjung dilakukan dilakukan pembangunan jalan. “Posisinya saat itu 'kan yang ditagih masih sebagai anggota dewan, desa itu ada usulan untuk pembangunan jalan lingkungan,” terangnya.
Namun, ini menjadi persoalan karena posisi kades yang dianggap serba salah pada momentum Pilkada, termasuk juga faktor ketidaktahuan kades untuk membedakan ketika itu disebut politik dan urusan untuk masyarakat.
Ia memastikan telah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan para kades agar bersikap netral di Pilkada. “Iya, kami juga sudah melakukan sosialisasi ke para kades,” ujarnya.
Terkait sanksi bila adanya pelanggaran netralitas kades, kata dia, sepenuhnya bukan menjadi kewenangan DPMD. “Sanksinya itu yang menentukan dari bawaslu, bukan kami, jadi dasarnya apa kalau kami yang memberikan sanksi,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim

Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadi. (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser, Chandra Irwanadi menanggai soal adanya kepala desa (kades) yang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas.
Sebelumnya, Bawaslu Paser menyebut dalam penanganan pelanggaran di Pilkada 2024 terdapat tiga kades yang diproses karena diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Chandra mengaku sudah mengetahui, tapi hanya sebatas informasi yang diterima, bukan surat resmi yang disampaikan oleh Bawaslu Paser. “Kami hanya menerima informasi dan kami juga sudah coba cari tau terkait kebenarannya,” kata Chandra, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, para kades juga punya hak jawab untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas.
Pihaknya juga telah memanggil kades tersebut untuk menyampaikan klarifikasi. “Kita perlu tahu juga kesalahan mereka apa, kan mereka punya hak jawab juga, sebelumnya kami juga sudah panggil,” tuturnya.
Para kades yang dimaksud hanya menagih janji salah satu calon wakil bupati Paser, tapi jabatannya saat itu masih sebagai anggota dewan atau belum dinyatakan mundur ketika maju sebagai wakil bupati.
Soal janji yang ditagih saat itu terkait jalan lingkungan yang tak kunjung dilakukan dilakukan pembangunan jalan. “Posisinya saat itu 'kan yang ditagih masih sebagai anggota dewan, desa itu ada usulan untuk pembangunan jalan lingkungan,” terangnya.
Namun, ini menjadi persoalan karena posisi kades yang dianggap serba salah pada momentum Pilkada, termasuk juga faktor ketidaktahuan kades untuk membedakan ketika itu disebut politik dan urusan untuk masyarakat.
Ia memastikan telah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan para kades agar bersikap netral di Pilkada. “Iya, kami juga sudah melakukan sosialisasi ke para kades,” ujarnya.
Terkait sanksi bila adanya pelanggaran netralitas kades, kata dia, sepenuhnya bukan menjadi kewenangan DPMD. “Sanksinya itu yang menentukan dari bawaslu, bukan kami, jadi dasarnya apa kalau kami yang memberikan sanksi,” tandasnya.
(Sf/By)